Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini pasal-pasal RUU yang bikin KPK geram pada DPR

Ini pasal-pasal RUU yang bikin KPK geram pada DPR Draft RUU KPK. ©2015 merdeka.com/rizki erzi andwika

Merdeka.com - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menjabarkan pasal-pasal yang dimasukan anggota DPR dalam draft revisi Undang-Undang mengamputasi kewenangan KPK. Hal itu disampaikan Indriyanto lantaran geram dengan sikap anggota dewan yang ngotot merevisi UU KPK.

"Pasal 14 soal penyadapan harus seizin pengadilan, kita ini lembaga KPK lembaga khusus yang secara historis lembaga yang trigger di manapun di seluruh dunia pasti punya kewenangan khusus, jadi basis penyadapan adalah legal by regulated," kata Indriyanto dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Rabu (7/10).

Kemudian pada pasal 42 ayat 2 dan pasal 49 terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ditegaskan Indriyanto tidak boleh dikeluarkan KPK. Sebagai lembaga khusus, kata dia, KPK memiliki karakter dalam menemukan bukti-bukti permulaan untuk menjerat seseorang sebagai tersangka.

Di mana dua alat bukti tersebut ditemukan dalam proses penyelidikan bukan penyidikan. Sedangkan dalam revisi UU, disebutkan, bahwa permulaan bukti ditemukan dalam penyelidikan.

"Jadi berlainan sekali di KPK, KPK melakukan surveilance dan wire tapping berdasarkan pasal 44, kalau beda apa yang dilakukan KPK. Apakah KPK berwenang mengeluarkan SP3? Pasal-pasal ini yang mengamputasi kewenangan KPK, bukan gigi hilang tapi ompong melompong," tegas dia.

Pada pasal 45 ayat 2 yang menyebutkan penyelidik diangkat dan berhentikan KPK harus izin Polri dan Kejaksaan bertentangan dengan KPK. Sedangkan, pasal 49 terkait penyitaan harus izin Pengadilan mempengaruhi wewenang KPK sebagai lembaga trigger.

Sementara pasal 52 yang menyatakan KPK wajib melapor ke polisi dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan menghilangkan fungsi dari KPK. Pada, Pasal 53 perihal penuntutan, Indriyanto menganggap KPK memiliki kewenangan terintegrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Pasal 73 mengenai usia 12 tahun, pengertian ad hoc itu lain dengan lembaga ad intern, ad hoc itu untuk maksud makanya sejarah pembentukan UU KPK kalau memang kita sepakat ad hoc itu sama sekali tidak berbasis durasi tapi untuk maksud dan kondisi. Sekarang KPK bisa ditutup kalau korupsi bersih sama sekali kalau belum, harus tetap hidup dan inilah KPK," pungkasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP