Ini nama 16 korban kecelakaan Isuzu Elf di Tanjakan Emen
Merdeka.com - Kecelakaan lalu lintas di Jalan umum jurusan Bandung menuju Subang, Kampung Cicenang, Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang atau di Tanjakan Emen kembali terjadi. Kecelakaan yang menimpa minibus merek Isuzu dengan nomor polisi E 7548 PB, itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, akibat dari kecelakaan itu sebanyak 16 orang menjadi korban. Sedikitnya empat orang mengalami luka berat.
"Akibat dari kejadian tersebut penumpang dari Kendaraan Isuzu nomor polisi E-7548-PB, 4 orang luka berat, 12 orang luka ringan serta Kendaraan Isuzu nomor polisi E-7548-PB mengalami kerusakan. Materi Rp 15 juta," kata Iqbal di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/3).
Menurut mantan Kapolrestabes Surabaya ini menuturkan, sopir elf atau minibus atas nama Arif Fahruroji kehilangan konsentrasi sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Kehilangan konsentrasi sehingga Kendaraan melaju tidak terkendali oleng kiri keluar dari badan jalan," tuturnya.
Berikut empat orang yang mengalami luka berat sesuai dengan data atau identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni :
1. Egi (15), laki-laki, pelajar, alamat: Kampung Cikamurang, Kecamatan Cikamurang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
2. Ega (15), laki-laki, pelajar, alamat: Kampung Cikamurang, Kecamatan Cikamurang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
3. Ari Anggara (29), laki-laki, pekerjaan swasta, alamat: Desa Losarang, RT 03, RW 02, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
4. Rohedi (21), laki-laki, pekerjaan swasta, alamat : Desa Jamba, RT 01, RW 06, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Lalu, 12 orang yang mengalami luka ringan sesuai dengan data atau identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni
1. Kursari (21), perempuan, pekerjaan swasta, alamat: Desa Losarang, RT 11, RW 03, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
2. Fitri (19), perempuan, pekerjaan swasta, alamat: Kampung Sumur Adem Timur Blok Kenanga, RT 04, RW 06, Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupatan Indramayu, Jawa Barat.
3. Tohirin Aspari (23), laki-laki, pekerjaan swasta, alamat: Desa Tipar, Kecamatan Kandang Haur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
4. Kantona (19), laki-laki, pekerjaan swasta, alamat : Desa Kedogan Gabus, RT 05, RW 02, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
5. Eko Kuswanto (19), laki-laki, pekerjaan swasta, alamat : Desa Santing, RT 06, RW 01, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
6. Wardani (28), laki-laki, pekerjaan swasta, alamat: Desa Arahan Lor, RT 29, RW 06, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
7. Didi (21), laki-laki, pekerjaan swasta, alamat: Desa Arahan Lor, RT 29, RW 06, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
8. Ahmad Albarudin (30), laki-laki, pekerjaan swasta, alamat: Desa Sukra RT 04, RW 05, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
9. Dewi Sinta (23), perempuan, pekerjaan swasta, alamat: Desa Sumpur, Kecamatan Batiru Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat.
10. Tanti Febrianti (19), perempuan, pekerjaan swasta, alamat: Kampung Gabus Wetan, RT 08, RW 07, Desa Lebak, Kecamatan Gabus, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
11. Hendra Lesmana (28), laki-laki, pekerjaan swasta, alamat: Desa Pangkalan, RT 02, RW 01, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
12. Kurniawati (21), perempuan, pekerjaan swasta, alamat: Blok Ipar, RT 02, RW 02, Desa Wirapanjunan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaSaat melakukan perjalanan, sang jenderal mengendarai motornya sendiri ditemani sosok spesial.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ternyata Punya Sifat Temperamen
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bikin haru, begini momen driver ojol yang motornya hilang dapat ganti motor baru dari orang baik.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca SelengkapnyaSopir truk diketahui berusia 18 tahun dan tidak memiliki SIM
Baca SelengkapnyaMomen driver ojol menangis karena motornya hilang saat ambil orderan ini viral, istrinya baru meninggal usai melahirkan.
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaUcok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca Selengkapnya