Ini kronologis pencurian yang diduga dilakukan siswa SD di Riau
Merdeka.com - Pencurian uang dan emas milik warga yang diduga dilakukan siswa SDN 012 Pangkalan Kerinci berujung pada kesalahan prosedur penangkapan oleh 2 anggota Polsek Pangkalan Kerinci hingga ke Propam Polda Riau. Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga Sik menjelaskan, penangkapan kepada siswa tersebut berawal dari laporan tindak pidana pencurian pemberatan yang dilakukan anak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/15/III/2015/Riau/Plwn/Sek Pkl Kerinci tanggal 16 Maret 2015, serta Laporan Polisi Nomor: LP/16/III/2015/Riau/Plwn/Sek Pkl Kerinci tanggal 18 Maret 2015.
"Berawal dari laporan warga tentang pencurian pada 6 Maret 2015 pada sebuah rumah di Jalan Pepaya di mana pelaku inisial R, Mi dan S, diduga mengambil handphone milik warga, kemudian ketiganya dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci dan di pertanyakan tentang perbuatannya," ujar Ade Johan kepada merdeka.com Rabu (25/3) malam.
Selanjutnya, kata Ade, ketiga siswa tersebut mengakui perbuatannya tanpa ada unsur kekerasan dan pengancaman. Saat itu terungkap juga bahwa 3 pekan sebelumnya mereka bertiga juga mengambil handphone milik Brigadir Rogen Sitinjak dan laptop milik Brigadir Rizal Karo Karo di kediaman kost anggota Polri tersebut.
"Kemudian kedua masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan di Polsek Pangkalan Kerinci agar anak-anak tersebut tidak mengulangi kembali perbuatannya," ujar Ade.
Namun, pada 16 Maret 2015 ada laporan masuk atas nama pelapor Siti Komala Dewi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Sakura Gang Zakaria Nomor 55 Kerinci Timur tentang kehilangan uang tunai Rp 15 juta dan perhiasan emas 20 gram di dalam rumahnya.
"Lalu pada 18 Maret 2015 ada laporan atas nama pelapor Yos Mardianto tentang tertangkap tangannya 2 orang bocah inisial R dan S di jalan Pendidikan pada sebuah warung dimana pelaku mengambil telor, makanan dan minuman ringan dengan kejadian tanggal 17 Maret 2015 sekira jam 00.30 WIB," jelas Ade.
Masih pada 18 Maret 2015, atas keterangan dua bocah R dan S, bahwa aksi mereka di Jalan Pendidikan juga ikut Mi. Selanjutnya koordinasi dengan pihak sekolah ditanyakan kepada Mi dan membenarkan ikut beraksi di Jalan Pendidikan.
"Lalu Mi dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci," katanya.
Saat dimintai keterangan terhadap 3 anak-anak tersebut, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Jalan Sakura Gang Zakaria Nomor 55 sesuai LP/15/III/2015/Riau/Pllw Sek Pangkalan Kerinci tanggal 16 Maret 2015.
"Kemudian masih hari itu juga, anggota mencoba mencari keberadaan orangtua Mi dan R namun tidak ditemui, sebab anggota Polsek guna dilakukan mediasi penyelesaian kekeluargaan," ujar Ade.
Malam harinya, kata Ade, sekitar pukul 21.30 wib di Polsek Pangkalan Kerinci dilakukan musyawarah oleh beberapa warga, namun terjadi keributan antara korban pencurian dengan keluarga bocah tersebut, sehingga oleh keluarga bocah itu bertanya mengapa polisi membiarkan (kejadian spontanitas dan anggota polisi sempat melarang)
"Keluarga salah seorang bocah menuduh korban bernama Siti Komala Dewi ada seperti memegang kedua kepala pelaku untuk mencekik ibu bocah bernama Meliati Zaluku," kata Ade.
Menurut Ade, malam itu tidak terjadi kesepakatan hingga masing-masing pihak pulang ke rumah dan 3 orang bocah itu ditempatkan di salah satu ruang kerja Polsek Pangkalan Kerinci.
"Pada 18 Maret 2015 pukul 00.30 WIB dan tanggal 19 Maret 2015 pukul 19.00 WIB, musyawarah di antara kedua belah pihak korban pencurian dan keluarga bocah tersebut, semata mata dilakukan untuk memediasi secara kekeluargaan," terang Ade.
Selanjutnya, pada 19 Maret 2015, ke 3 anak dikembalikan ke orangtua setelah penyidik saat itu jumpa dengan ke 3 orangtua bocah dan dilengkapi administrasi penyerahan anak.
"Anggota Polsek Pangkalan Kerinci Brigadir Rogen Sitinjak baik secara administrasi maupun fisik tidak memiliki dan tidak dipinjamkan senpi organik Polri atau senpi lainnya," pungkas Ade Johan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya