Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kronologis panitera Santoso saat ditangkap KPK

Ini kronologis panitera Santoso saat ditangkap KPK Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara perdata yang melibatkan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) selaku tergugat dan PT Mitra Maju Sukses (MMS) sebagai penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka tersebut adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Santoso (SAN), Ahmad Yani (AY) yang merupakan staf di Wiranatakusumah Legal & Consultant, dan pengacara bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, tiga tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Juni 2016. Kronologis penangkapan ini bermula saat Tim Satgas KPK sudah memantau satu lokasi di suatu tempat yang diduga merupakan menjadi lokasi transaksi suap antara Santoso dan Yani.

Dari situ, lanjut dia, Tim Satgas mengikuti Santoso yang meninggalkan lokasi dengan menggunakan ojek motor. "Sehingga pada pukul 18.20 WIB, SAN ditangkap di atas ojek oleh Tim KPK di kawsan Matraman, Jakarta Pusat," kata Basaria di kantornya, Jakarta, Jumat (1/7).

Tim menemukan dua amplop cokelat berisi uang. Satu amplop berisi uang 25 ribu Dolar Singapura dan satunya lagi terdapat 3 ribu Dolar Singapura. Sesaat kemudian Tim bergeser ke kawasan Menteng, Jakarta Pusat, untuk mengamankan Ahmad Yani.

"Kemudian mereka dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa," ungkap Basaria.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, KPK menetapkan dua dari tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Santoso dan Yani. Sementara B, selaku tukang ojek yang ditumpangi Santoso akan dilepaskan karena dianggap tak terlibat.

Sedangkan hasil pengembangan dari pemeriksaan, KPK juga menetapkan Raouli sebagai tersangka. Sebab, untuk sementara ini uang suap diduga berasal dari Raouli.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara perdata yang melibatkan PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) selaku tergugat dan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) sebagai penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiganya, yakni Panitera Pengganti PN Jakpus Muhammad Santoso, Ahmad Yani yang merupakan staf di Wiranatakusumah Legal & Consultant, dan pengacara bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah?.

Santoso diduga menerima uang suap sebesar SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu dari Yani dan Raoul. Diduga uang suap itu ditujukan agar PT KTP dimenangkan dalam perkara perdata di sektor pertambangan dengan PT MMS.

Apalagi pada Kamis 3 Juni 2016 siang, Majelis Hakim yang terdiri atas Casmaya, Partahi, Jessica, dan Agustinus telah membacakan putusan yang memenangkan pihak PT KTP, dengan amar putusan gugatan PT MMS tidak dapat diterima.

Oleh KPK, Santoso selaku penerima ?dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara selaku pemberi, Yani dan Raoul dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huru a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun, penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis 30 Juni malam. Dalam operasi itu, KPK mengamankan tiga orang beserta barang bukti uang yang diduga suap.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Komandan Panggil Anggota Polisi yang Dompetnya Kosong, Ternyata Lakukan Hal Tak Terduga
Momen Komandan Panggil Anggota Polisi yang Dompetnya Kosong, Ternyata Lakukan Hal Tak Terduga

Khusus anggota polisi yang dompetnya kosong diperintahkan maju dan tampil ke depan berhadapan langsung dengan komandan.

Baca Selengkapnya
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'

Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kronologi Istri di Jember Disiksa dan Dikurung Suami di Kandang Sapi
Kronologi Istri di Jember Disiksa dan Dikurung Suami di Kandang Sapi

Supiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.

Baca Selengkapnya
Kronologi 2 Anggota Satpol PP Dikeroyok di Menteng
Kronologi 2 Anggota Satpol PP Dikeroyok di Menteng

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Kronologi Mayat Pria Mengambang di Kali Kolong Tol Ancol
Kronologi Mayat Pria Mengambang di Kali Kolong Tol Ancol

AR (38) ditemukan tewas mengambang siang tadi oleh dua saksi mata

Baca Selengkapnya
Paman di Tanjung Priok Tega Bunuh Keponakannya, Begini Kronologinya
Paman di Tanjung Priok Tega Bunuh Keponakannya, Begini Kronologinya

Sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya

Baca Selengkapnya
Kronologi ART Kuras Rekening Majikan di Jaksel, Ditangkap Saat Jadi LC
Kronologi ART Kuras Rekening Majikan di Jaksel, Ditangkap Saat Jadi LC

Saat memeriksa kantong belanja ditemukan uang cash sejumlah Rp5 juta dan tiga unit kartu ATM.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kebakaran Yang Tewaskan Tujuh Orang di Mampang
Kronologi Kebakaran Yang Tewaskan Tujuh Orang di Mampang

Polisi masih mendalami kebakaran yang menewaskan tujuh orang di Mampang Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya