Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kendaraan-kendaraan yang harus dapat prioritas di jalan raya

Ini kendaraan-kendaraan yang harus dapat prioritas di jalan raya Ilustrasi Kemacetan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Saat berkendara di jalanan, kita tentu kerap melihat sejumlah pengawalan khusus atau keutamaan yang diberikan kepada sejumlah pengguna jalan lain. Hal ini sering diberlakukan kepada para tokoh penting atau pejabat negara, yang kerap dikawal voorijder saat melintas di jalan-jalan yang mereka lalui untuk sampai ke tujuannya.

Hal ini kadang membuat sedemikian banyak orang yang mesti rela mengantre dalam kemacetan, harus merasakan nelangsa karena melihat sejumlah orang yang 'dikhususkan' kelancarannya, dalam melintasi jalan yang sama. Bahkan tak jarang, hal itu malah menimbulkan kecemburuan sosial di mata masyarakat pengguna jalan lainnya, karena merasa bahwa perkara itu tidak adil.

Namun ternyata, hal yang perlu dipahami masyarakat sebelum beropini demikian, adalah kenyataan bahwasannya mereka-mereka yang diberi kekhususan dan hak utama dalam berkendara di jalan raya itu, memang sudah diatur sedemikian rupa di dalam aturan perundang-undangan.

Permasalahan ini sudah diatur oleh undang-undang Pasal 134 UU RI, Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Dikutip dari laman media sosial milik Divisi Humas Mabes Polri, inilah ketentuan dan hak utama yang secara khusus diberikan, bagi sejumlah kalangan dalam melintas di jalan raya :

Sosialisasi Pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama, untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah;

g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya
Prioritas adalah Keadaan ketika Seseorang atau Sesuatu Diutamakan

Prioritas adalah Keadaan ketika Seseorang atau Sesuatu Diutamakan

Dalam KBBI, prioritas adalah sebuah pekerjaan yang bisa dikerjakan dengan cepat.

Baca Selengkapnya
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Nasabah BRI Prioritas Sekarang Juga dan Nikmati Ragam Keistimewaan yang Ditawarkan

Jadi Nasabah BRI Prioritas Sekarang Juga dan Nikmati Ragam Keistimewaan yang Ditawarkan

Ini keistimewaan yang bisa didapatkan kalau kamu menjadi nasabah BRI Prioritas.

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta

Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta

Khusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Setop Impor Jagung untuk Pakan Ternak

Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Setop Impor Jagung untuk Pakan Ternak

Arief menekankan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mengutamakan produksi dalam negeri, terutama menjelang panen raya jagung.

Baca Selengkapnya
Tiga Skenario Rekayasa Lalin yang Disiapkan Korlantas Hadapi Mudik 2024

Tiga Skenario Rekayasa Lalin yang Disiapkan Korlantas Hadapi Mudik 2024

Slamet mengatakan, penerapannya mengacu pada volume kendaraan di ruas jalan tol tersebut.

Baca Selengkapnya