Ini kendaraan-kendaraan yang harus dapat prioritas di jalan raya
Merdeka.com - Saat berkendara di jalanan, kita tentu kerap melihat sejumlah pengawalan khusus atau keutamaan yang diberikan kepada sejumlah pengguna jalan lain. Hal ini sering diberlakukan kepada para tokoh penting atau pejabat negara, yang kerap dikawal voorijder saat melintas di jalan-jalan yang mereka lalui untuk sampai ke tujuannya.
Hal ini kadang membuat sedemikian banyak orang yang mesti rela mengantre dalam kemacetan, harus merasakan nelangsa karena melihat sejumlah orang yang 'dikhususkan' kelancarannya, dalam melintasi jalan yang sama. Bahkan tak jarang, hal itu malah menimbulkan kecemburuan sosial di mata masyarakat pengguna jalan lainnya, karena merasa bahwa perkara itu tidak adil.
Namun ternyata, hal yang perlu dipahami masyarakat sebelum beropini demikian, adalah kenyataan bahwasannya mereka-mereka yang diberi kekhususan dan hak utama dalam berkendara di jalan raya itu, memang sudah diatur sedemikian rupa di dalam aturan perundang-undangan.
Permasalahan ini sudah diatur oleh undang-undang Pasal 134 UU RI, Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Dikutip dari laman media sosial milik Divisi Humas Mabes Polri, inilah ketentuan dan hak utama yang secara khusus diberikan, bagi sejumlah kalangan dalam melintas di jalan raya :
Sosialisasi Pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama, untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaDalam KBBI, prioritas adalah sebuah pekerjaan yang bisa dikerjakan dengan cepat.
Baca SelengkapnyaKenyamanan berkendara adalah prioritas termasuk wangi kabin mobil. Simak cara supaya mobil Anda tetap wangi sehingga nyaman dikendarai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 untuk penanganan jalan-jalan rusak di daerah.
Baca SelengkapnyaAsap pembakaran jerami sangat berbahaya untuk pengguna jalan tol. Pemandangan pengemudi sangat terbatas terhalang asap.
Baca SelengkapnyaIni keistimewaan yang bisa didapatkan kalau kamu menjadi nasabah BRI Prioritas.
Baca SelengkapnyaPenindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan.
Baca SelengkapnyaHarapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaListyo turut mengimbau kepada para pemudik agar tidak memaksakan diri selama berkendara ke kampung halaman
Baca Selengkapnya