Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kata Ridwan Kamil soal BPJS haram

Ini kata Ridwan Kamil soal BPJS haram Ridwan Kamil. Instagram/@ridwankamil

Merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil belum bisa berkomentar banyak soal fatwa MUI yang menyatakan BPJS kesehatan haram. Emil, sapaan akrabnya, masih ingin memahami makna 'haram' asuransi kesehatan bagi masyarakat banyak itu.

"Saya belum bisa komentar dulu ya, karena kenapa itu bisa haram," kata Emil di Bandung, Kamis (30/7).

Dia mengaku, ingin mempelajari dulu apa yang seharusnya tidak diperbolehkan. Apalagi BPJS adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat saat warganya sakit dengan sistem iuran.

"Saya minta dua hari dulu ya, kasih saya waktu," ungkapnya.

MUI sendiri menyatakan penyelenggaraan BPJS haram karena tidak sesuai prinsip syariah. Sistem yang diterapkan BPJS dinilai MUI melanggar hukum Islam.

Salah satu lembaga pemberi fatwa itu menyoroti soal sanksi dalam bentuk denda bagi yang telat membayar iuran. Disebutkan dalam pasal 35 ayat 4 bahwa denda dikenakan sebesar dua persen per bulan bagi yang tertunggak. Cara itu-lah yang dinilai MUI melenceng dari hukum Islam.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP