Ini Kata Polisi Soal Perkembangan Kasus Vaksinasi Helena Lim
Merdeka.com - Kasus pengusutan surat penunjang vaksinasi Covid-19 yang dibawa oleh penyanyi dan sosialita Helena Lim masih belum juga rampung.
"Oh belum itu, masih nunggu," singkat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, di kantornya, Senin (8/3). Dia tak menjelaskan secara rinci perkembanganya.
Sebelumya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengaku masih perlu meminta keterangan beberapa saksi fakta dan saksi ahli di bidang kesehatan untuk menjawab kelayakan Helena Lim mendapatkan vaksinasi Covid-19 pada tahap pertama. Diketahui, Helena menerima vaksin dari Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sementara itu, Tubagus menyebut beberapa orang telah diperiksa diantaranya petugas kesehatan, dan Kepala Puskesmas di Kebon Jeruk. Pertanyaan kepada mereka seputar mekanisme pemberian vaksin.
Tubagus, petugas kesehatan dan Kepala Puskesmas telah menjalani tugas sesuai prosedur. Pasalnya, Helena Lim datang dengan membawa surat keterangan sebagai salah satu syarat.
"Si puskesmas itu memberikan (vaksin Covid-19) betul karena ada datanya dia termasuk tenaga kesehatan," ujar dia.
Sehingga, Tubagus menuturkan yang perlu digali sekarang ini adalah latar belakang dari Helena Lim. Berdasarkan data di surat keterangan Helena Lim adalah pemilik apotek.
"Betul dia adalah petugas apotek, dia memiliki apotek, kapasitas bekerja di apotek? Iya," ucap Tubagus.
Tubagus menyebut, saat ini tinggal mendalami perihal definisi dari tenaga kesehatan dan kriteria yang termasuk ke dalam tenaga kesehatan. Jikalau petugas apotik bagian dari pendukung tenaga kesehatan dan Helena Lim adalah tenaga kesehatan maka vaksin yang diberikan tidak salah untuk dirinya.
"Pertanyaan apakah yang bersangkutan masuk ke dalam tenaga kesehatan? apa kriteria tenaga kesehatan, terdiri dari apa saja tenaga kesehatan itu. Salah satunya penunjang apotek. Pertanyaan adalah dia memalsukan ini apotek atau tidak. Itu yang dilidik," ucap dia.
Tubagus tak mau berspekulasi lebih jauh sebelum merampungkan alat bukti. Menurut dia, pihaknya akan melakukan gelar perkara ketika keterangan yang didapat sudah cukup.
"Kita tinggal menentukkan itu tapi kita masih ada klarifikasi lagi beberapa pihak terkait baru nanti kita gelarkan naik sidik atau berhenti," ucap dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya