Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kata polisi disebut berlebihan tangani demo karyawan Freeport

Ini kata polisi disebut berlebihan tangani demo karyawan Freeport Demo Freeport Papua. ©Istimewa

Merdeka.com - Kepolisian Resor Mimika, Papua, membantah bertindak berlebihan dalam menangani dan mengusut kasus unjuk rasa anarkis yang dilakukan oleh ribuan karyawan PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya di Timika pada Sabtu (19/8) lalu.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan langkah-langkah yang dilakukan oleh polisi dalam menangani kasus itu seperti menyita berkas-berkas administrasi dari kantor sekretariat PUK SP-KEP SPSI PT Freeport dan membongkar paksa tenda-tenda para pengunjuk rasa sudah sesuai prosedur hukum.

"Prinsipnya kita mau menjaga situasi kamtibmas di Mimika dan menegakkan hukum. Kalau ada pihak yang menilai apa yang kami lakukan kurang pas, silakan saja sebagai bahan koreksi kami," kata Victor seperti dilansir Antara, Senin (11/9).

Dia menegaskan, tindakan hukum yang dilakukan kepada para pengunjuk rasa karena didasarkan pada fakta bahwa secara nyata mereka telah melakukan perusakan, pembakaran, bahkan penganiayaan kepada orang lain.

"Terus apakah kami harus diam kalau sudah begitu? Kami tidak bisa membiarkan kondisi seperti itu terjadi di depan mata kita semua. Seharusnya semua pihak mendukung upaya-upaya aparat penegak hukum," ujar Victor.

Dia juga mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan langkah hukum yang dilakukan aparat agar mengadukan permasalahan tersebut secara hukum.

"Kalau dinilai tidak pas, tolong disampaikan tidak pasnya dimana. Silakan lakukan praperadilan kalau memang merasa apa yang dilakukan aparat tidak pas. Kami tidak bisa membiarkan penjahat mengganggu Kamtibmas," tegas Victor.

Polres Mimika telah menetapkan 11 orang tersangka dan memeriksa 28 orang saksi terkait kasus unjuk rasa yang berujung anarkis di Check Point 28, Terminal Gorong-gorong dan kompleks perkantoran PT Petrosea pada 19 Agustus lalu.

Polisi bahkan menetapkan dua orang pengunjuk rasa tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam waktu dekat, polisi akan menyebarkan serta mempublikasikan identitas kedua DPO tersebut ke media massa.

Menurut Victor, kedua DPO tersebut diduga melakukan tindak pidana perusakan dan pembakaran berbagai fasilitas milik PT Freeport di Check Point 28, Terminal Gorong-gorong serta perkantoran PT Petrosea di Jalan Cenderawasih.

"Kami juga akan memperbanyak tersangka dari pelaku yang beraksi di lapangan. Kami menyarankan agar mereka segera menyerahkan diri. Data sudah ada pada kami. Dalam waktu dekat data kedua DPO tersebut akan kami kirim ke semua Polda," kata Victor.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Kantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti
Kantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.

Baca Selengkapnya
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro

Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Ini Nyamar Berpakaian Preman Masuk ke Gudang Beras Oplosan di Serang
Perwira Polisi Ini Nyamar Berpakaian Preman Masuk ke Gudang Beras Oplosan di Serang

Pihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.

Baca Selengkapnya