Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Kata KPK Soal Status Azis Syamsudin di Kasus Suap Lampung Tengah

Ini Kata KPK Soal Status Azis Syamsudin di Kasus Suap Lampung Tengah KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjerat politikus Partai Golkar itu yakni dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

Dugaan itu terlihat dari dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Dalam dakwaan disebutkan jika Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp3 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,5 miliar.

Menanggapi kabar penetapan tersangka terhadap Azis, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menjawab secara pasti. Namun, dia membenarkan tim penyidik tengah membuka penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," katanya dalam keterangannya, Kamis (23/9).

Senada dengan Ali Fikri, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri juga belum membenarkan apakah Azis Syamsuddin sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Firli menyatakan akan segera mengumumkannya kepada masyarakat.

"Terima kasih atas dukungannya. Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," ungkapnya.

Dia menegaskan pihaknya menghormati hak hukum setiap orang. Jika benar pihaknya sudah menjerat seseorang, maka dalam waktu dekat akan diumumkan.

"Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," tutup Firli.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP