Ini kata KPK soal Budi Supriyanto dicekal dan Yudi Widiana tidak
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi adanya perbedaan terkait pencekalan yang diberikan kepada dua anggota komisi V DPR RI Budi Supriyanto dan Wakil Ketua komisi V DPR RI Fraksi PKS Yudi Widiana. KPK mencekal Budi terkait kasus proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Umum (Kemenpupera) yang melibatkan anggota komisi V DPR lainnya, Damayanti Wisnu Putranta, sedangkan Yudi tidak.
"(Pencekalan) tidak bisa disamaratakan dengan orang lain karena masing masing tergantung kebutuhan penyidik," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat melakukan konferensi pers di gedung KPK, Selasa (26/1).
Priharsa juga enggan menyampaikan lebih detil lagi alasan Yudi tidak dicekal. Dia pun enggan merespons pertanyaan para awak media soal adanya perbedaan barang bukti yang menjadi alasan KPK tidak memberlakukan pencekalan kepada politikus fraksi PKS.
"Saya jelaskan semua itu tergantung kebutuhan penyidik," jelasnya.
Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja keduanya di DPR Jumat (15/1), sempat terjadi ketegangan antara penyidik KPK yang bertugas dengan wakil ketua DPR Fahri Hamzah. Penggeledahan lantaran penyidik menduga ada jejak tersangka yang berkaitan dengan tersangka Damayanti.
Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPKS menghormati pertemuan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) sempat membenarkan pertemuannya dengan Hasto.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto melontarkan kritik keras kepada Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya