Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kata ketua MK soal Jokowi ajukan lagi pasal penghinaan presiden

Ini kata ketua MK soal Jokowi ajukan lagi pasal penghinaan presiden Pemilihan Wakil Ketua MK. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat enggan berkomentar lebih jauh mengenai pasal penghinaan presiden yang kembali digaungkan pemerintah. Menurut Arief, sebagai hakim secara etis tak bisa mengomentari yang sudah diputuskan MK.

"Pasal penghinaan saya tidak bisa berkomentar. Itu sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, secara etis dan menurut peraturan perundangan saya tak boleh berkomentar soal putusan yang sudah diambil," kata Arief Hidayat usai upacara Peringatan HUT MK ke-12 di kantor Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/8).

Namun demikian, kata Arief, sebagai kepala negara presiden perlu dihormati sebagai simbol negara meskipun di mata hukum semua orang diperlakukan sama.

"Presiden sebagai kepala negara itu sebenarnya mempunyai posisi yang dalam bahasa Minangnya harus ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah. Kita bisa lihat dari aturan protokoler. Itukan berbeda. Coba lihat, dengan Ketua MK saja lain. Saya cuman dikawal polisi 2 orang, tapi presiden itu banyak. Bahwa itu menunjukkan kalau kita harus mendahulukan presiden sebagai simbol negara. Meskipun sama-sama warga negara," tukas dia.

Diketahui, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla berupaya menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam draf revisi KUHP, pemerintah memasukkan kembali pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP