Ini kata Kapolri soal pasal penghinaan Presiden akan dihidupkan lagi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menghidupkan lagi pasal penghinaan terhadap kepala negara dan wakilnya melalui revisi Kitab Undang-undang Humas Pidana (KUHP). Apa reaksi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti soal rencana pemerintah tersebut?
"Itu sudah ada pokjanya, RUU KUHP itu kan sudah dibuat mungkin sekitar 20 tahun lalu," kata Badrodin di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).
Terkait laporan sekelompok relawan Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) atas kasus dugaan ancaman kepada Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook atas nama Dudi Hermawan, Badrodin mengaku akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Semua prosedurnya sama, laporan, penyelidikan, penyidikan, semua kami proses," ujarnya.
Lanjut dia, polisi tidak akan membeda-bedakan penanganan kasus yang dilaporkan sekalipun kasus itu terkait Presiden. "Tidak ada (perhatian khusus). Apakah ada perbedaan ketika wartawan atau tukang becak yang melapor kan, sama saja. Semua juga kami proses," tegasnya.
Diketahui, rencana Pemerintahan Jokowi menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Undang-undang KUHP mendapat tentangan keras. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon tidak sepakat dengan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP tentang penghinaan presiden yang disodorkan pemerintah dalam RUU KUHP. Fadli menilai, pasal ini sebagai bentuk upaya pemerintah membungkam para pengkritik presiden.
Fadli menegaskan, usulan memasukkan pasal tersebut harus segera dicabut dari RUU KUHP. Sebab pasal tersebut membungkam hak seseorang untuk menyampaikan pendapat.
"Pasal tersebut tak boleh masuk KUHP dan harus dicabut. Ini dapat menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik Presiden," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, siang tadi.
Menurut Fadli, saat ini bukan zamannya lagi Presiden takut dikritik atau diprotes oleh civil society, media, intelektual, mahasiswa atau masyarakat umumnya. Di sisi lain, dia menyindir bahwa Presiden Jokowi mengusulkan pasal tersebut tanpa menelaah lebih dalam keputusan MK.
"Saya khawatir Pak Jokowi belum baca keputusan MK tersebut atau malah tidak tahu rancangan usulan pemerintah ini?" sindirnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Khusus Kawasan IKN ini, akan memberikan pelayanan kepolisian terhadap enam kecamatan.
Baca SelengkapnyaGanjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca SelengkapnyaKomjen Polisi (Purn) Oegroseno mengungkap rahasia saat dirinya masih mengabdi di Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden menyampaikan bahwa Bulog telah menggelontorkan Beras SPHP ke Pasar Induk Beras Cipinang dengan volume yang besar.
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan masa jabatan Presiden Jokowi yang berakhir tahun ini seharusnya diakhiri dengan sebaik-baiknya.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan Presiden boleh kampanye dan berpihak di Pilpres 2024
Baca Selengkapnya