Ini kata Jaksa Agung soal vonis Ahok dua tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mantan Bupati Belitung Timur itu langsung ditahan. Ahok dianggap terbukti secara sah telah melakukan penistaan agama saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu silam.
Jaksa Agung M Prasetyo menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Ahok sudah sesuai ketentuan hukum. Dia meminta semua pihak menghormati vonis tersebut.
"Biarkan (hakim) menyatakan seperti itu," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/5).
Prasetyo mengaku tidak mempersoalkan vonis hakim tersebut. Menurutnya, keputusan hakim yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan hal yang biasa terjadi dalam persidangan.
Saat itu, JPU hanya menuntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Namun, saat sidang putusan Majelis Hakim justru memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.
"Beda pendapat dengan hakim ya itu biasa terjadi, itu tidak jarang, sering terjadi," ujar Prasetyo.
Dia minta semua pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Jika merasa tidak puas dengan putusan tersebut, pihak Ahok sebaiknya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Jadi enggak ada istilah tekanan-tekanan," pungkas Prasetyo.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaHasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca Selengkapnya