Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kata Jaksa Agung soal ahli waris Soeharto bayar denda Rp 4,389 T

Ini kata Jaksa Agung soal ahli waris Soeharto bayar denda Rp 4,389 T Soeharto. ©Koleksi Hj. Siti Hardiyanti Rukmana

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan peninjauan kembali dari Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Presiden kedua Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci soal putusan MA tersebut.

"Kita kan putusan belum diterima. Kita belum tahu ada kendala atau tidak. Kita Pelajari dulu, baru kita tentukan sikap langkah kita," kata Prasetyo di Istana Bogor, Selasa (11/8).

Mantan Politikus NasDem itu menegaskan, putusan pidana dan perdata berbeda. Jika putusan pidana, kata dia, bisa langsung dieksekusi.

"Kalau keputusan sudah inkracht, harus dieksekusi, tapi kan sebelum eksekusi harus dicermati dulu. Kalau perdata, kan kita punya instrumen kan. Kalau pidana eksekutornya jaksa," jelasnya.

Jika keputusan hukum akan perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Presiden kedua Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar sudah inkracht, tegas Prasetyo, tidak ada alasan lain untuk tidak mengeksekusi.

"Kalau itu sudah jadi keputusan, kenapa tidak eksekusi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan peninjauan kembali dari Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar. Dalam putusannya, MA memperbaiki kesalahan ketik yang terdapat dalam salinan putusan kasasi.

Juru bicara MA, Suhadi menyatakan, belum mengetahui secara detail amar putusan tersebut. Namun, dia menyebut jika putusan sudah diunggah ke situs resmi MA maka itu bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau di-upload di info perkara berarti benar. Detailnya saya belum tahu, soalnya kalau perdata bisa dikabulkan sebagian atau semua," kata Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (11/8).

Kasus ini awalnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 27 Maret 2008, Majelis Hakim mengabulkan gugatan diajukan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. Majelis memvonis yayasan tersebut, mengganti kerugian kepada negara senilai USD 105 juta dan Rp 46 miliar.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009 dan juga oleh kasasi MA pada 28 oktober 2010. Namun majelis hakim yang di pimpin oleh Harifin Tumpa, melakukan kesalahan ketik. Saat itu, Yayasan Supersemar mesti membayar 75 persen x USD 420 ribu atau sama dengan USD 315 ribu dan 75 persen x Rp 185.918.904 = Rp 139.229.178.

Semestinya dalam putusan itu ditulis Rp 185 miliar, namun justru tertulis Rp 185.918.904. Alhasil putusan tersebut, tidak dapat dieksekusi dan membuat jaksa melakukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti Yayasan Supersemar.

Jika mengikuti kurs mata uang dolar Amerika saat ini, maka Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar USD 315 juta dan Rp 139,2 miliar kepada negara. Apabila USD 1 sama dengan Rp 13.500, uang yang dibayarkan mencapai Rp 4,25 triliun ditambah Rp 139,2 miliar atau semuanya Rp 4,389 triliun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP