Ini Kata Firli Soal Dokumen Rapat 51 Pegawai KPK akan Diberhentikan Secara Hormat
Merdeka.com - Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilabeli 'merah' disebut akan diberhentikan secara hormat pada 1 November 2021.
Hal tersebut terlihat dari dokumen Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertanggal 25 Mei 2021.
"51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November," demikian bunyi dokumen tersebut seperti dikutip, Selasa (8/6).
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Kemudian juga ditandatangani kelima pimpinan KPK Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar. Serta Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Agus Pramusinto.
Dalam dokumen itu juga disebutkan jika 24 pegawai KPK lainnya akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan selambat-lambatnya pada Juli 2021. Peserta yang mengikuti pendidikan pelatihan bela negara wawasan kebangsaan diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan.
Meski demikian, 24 pegawai KPK yang akan mengikuti program bela negara itu tidak serta merta akan diangkat menjadi ASN.
"Bagi yang telah selesai mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan dan dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PNS. Bagi yang tidak lulus diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," bunyi dokumen tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri tak membenarkan atau menampik dokumen tersebut. Dia sempat mempertanyakan asal muasal dokumen tersebut kepada awak media. Jenderal Polisi Bintang Tiga ini mengaku akan mengecek ke Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa terlebih dulu.
"Terima kasih, saya cek ke Sekjen KPK," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (8/6).
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaHasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah
Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDua Pelajar Diduga Pelaku Penembakan Pesawat di Dekai Ditangkap, Anggota KKB?
Polisi menangkap dua pelajar berinisial MH dan GB atau GE
Baca SelengkapnyaPolemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca Selengkapnya