Ini kata Aher soal Satpol PP Jabar jadi pengedar sabu
Merdeka.com - Anggota Satpol PP Jawa Barat (Jabar) inisial PR (36) diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Tasikmalaya karena menjual narkoba. Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan menyesalkan ada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam jaringan barang haram.
Sanksi tegas disiapkan Pemprov Jabar, karena narkoba jelas bertentangan dengan komitmen Pemprov untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza).
"Sanksi hukum sudah sanksi tertinggi. Tidak perlu lagi sanksi administrasi," ungkap pria yang akrab disapa Aher ini di Bandung, Jumat (12/8).
Aher mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian. "Sekarang sedang ditangani kepolisian. Sudah kita serahkan kepada kepolisian untuk ditangani secara hukum," ujarnya.
Dia menambahkan, pada seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemprov Jabar untuk menjauhi barang haram tersebut. "Imbauan jangan dekat-dekat narkoba. Karena siapapun orangnya akan bermasalah. Akan dipecat dan bermasalah dengan karir PNS-nya," tegasnya.
PR sendiri ditangkap, bermula dari operasi tangkap tangan B (39) yang ditangkap Satnarkoba Tasikmalaya di Pool Bus Budiman, Minggu 6 Agustus 2016. Berdasarkan pengakuan dua pelaku, selama ini barang tersebut didapat dari PR. Adapun PR juga mendapatkan barang itu dari jaringan pria inisial B mereka yang merupakan seorang residivis.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya