Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini jawaban Pansel KPK dikritik DPR hasil seleksi tidak kompeten

Ini jawaban Pansel KPK dikritik DPR hasil seleksi tidak kompeten Tim pansel KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Juru bicara Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Betti Alisjahbana angkat bicara mengenai kritik yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu yang menyatakan lambatnya proses uji kelayakan pimpinan KPK dikarenakan para kandidat diajukan tidak ada yang memiliki latar belakang hukum atau kejaksaan.

Menurut Betti, sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 43 ayat 3 yang berarti keanggotaan komisi terdiri atas unsur pemerintahan dan masyarakat, maka melalui rujukan inilah Pansel menilai unsur pemerintahan tersebut tidak diatur dengan detil dalam Undang-undang KPK. Namun menurut Betti, bukan berarti Pansel KPK tidak mengikutsertakan unsur berlatar belakang hukum dalam seleksi pimpinan KPK.

"Dari awal kami sudah berupaya agar jaksa penuntut umum mendaftar, bahkan kami sudah berkirim surat dan audiensi agar Jaksa Agung mengirim calon-calon terbaik ke Pansel," ujar Betti kepada wartawan, Kamis (26/11).

Betti juga menegaskan bahwa selama seleksi calon pimpinan KPK, Pansel melakukan seleksi dengan transparan dalam proses seleksi dan penilaian. Menurutnya, Komisi III DPR juga menyatakan informasi yang diberikan pansel sudah lengkap.

"Pimpinan Komisi III pun telah menyatakan bahwa informasi tersebut lengkap, bahkan yang tidak diminta pun diberikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Masinton Pasaribu mengatakan, tidak tepat apabila Komisi III dianggap menghambat proses fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masinton malah menilai, lambatnya proses uji kelayakan pimpinan KPK dikarenakan para kandidat yang diajukan dianggap kurang kompeten.

"Publik ingin pimpinan KPK oke, hebat ke depan. Tapi yang disajikan panitia seleksi ke Komisi III itu yang tak oke dan tak hebat. Kalau dalam penilaian, publik harap nilai nilai 9, tapi yang disajikan Pansel ini nilainya 5," kata Masinton, Rabu (25/11).

Selain itu, Masinton menambahkan, Pansel sendiri telah menabrak UU KPK yang seharusnya menjadi rambu untuk memilih capim KPK. Menurut Politikus PDI-P itu, Pansus menafsirkan UU KPK sendiri, di antaranya ada empat calon pimpinan yang tidak memenuhi syarat pengalaman 15 tahun sesuai Undang-undang.

Pansel juga dianggap melanggar Undang-undang karena tidak adanya unsur Kejaksaan di 10 calon pimpinan KPK yang diajukan ke DPR RI. Karena itulah, Komisi III sangat berhati-hati sebelum melakukan uji kelayakan calon pimpinan KPK.

Dalam rapat pleno fit and proper test delapan calon pimpinan KPK hasil seleksi Pansel yang digelar Rabu (25/11) malam memutuskan menundanya hingga minggu depan. Penundaan itu menyusul masih belum seragamnya pendapat antar fraksi terkait calon pimpinan KPK yang diajukan Pansel itu.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP