Ini isi surat kritik PNS soal undangan nikah dibatasi 400 orang
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. Isi dari SE Nomor 13 tahun 2014 tersebut memuat beberapa poin penting.
Di antaranya mulai 1 Januari 2015, aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara. Seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dengan maksimal 400 undangan, serta membatasi jumlah peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.
Edaran itu dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi. Dalam surat edaran itu intinya melarang pejabat negara menyelenggarakan pernikahan anaknya dengan bermewah-mewah. Dengan alasan, pejabat negara harus hidup sederhana.
Surat edaran Menteri Yuddy rupanya membuat seorang PNS di Sekretariat Negara Arief Syaiful gerah. Tak mau jadi jago kandang, dia langsung melayangkan kritik pada politikus Hanura itu.
Surat kritik itu dia unggah ke laman akun pribadinya di Facebook. "Kritik saya adalah pemerintah seharusnya tidak perlu mencampuri urusan pribadi seseorang (misal pernikahan), terlebih urusan itu tidak menggunakan uang negara," tulis Arief.
Berikut ini isi lengkap surat Arief:
Surat itu secara khusus ditujukan pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat juga ditembuskan pada Presiden Joko Widodo.
Surat kritik dari Arief juga sudah mendapatkan tanggapan dari Mensesneg Pratikno. Menurutnya, kritik Arief adalah hal wajar. "Beda pendapat itu enggak perlu diributkan. Enggak ada yang aneh orang beda pendapat. Justru itu, artinya spirit semangat dan nilai demokrasi, sudah dimaknai birokrasi kan," ujarnya Rabu (3/12) kemarin.
Arief senang karena Mensesneg tidak mempersoalkan kritikannya. "Setuju, Pak. Beda pendapat itu biasa dalam demokrasi. Semoga Indonesia maju terus," kata Arief dalam laman Facebooknya, Kamis (4/12).
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.
Baca SelengkapnyaPresiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono beri kritik keras ke politisi dan jenderal. Begini isinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Joko Widodo menerbitkan revisi penting mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca SelengkapnyaAnies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.
Baca SelengkapnyaKristomei memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas kepada prajurit yang terbukti bersalah terlibat pengeroyokan.
Baca SelengkapnyaMenPAN Anas heran atas antusiasme dari para abdi negara untuk berpindah tugas ke ibu kota baru.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca Selengkapnya