Ini isi SKB tiga menteri soal larangan Gafatar
Merdeka.com - Surat keputusan bersama (SKB) larangan aktivitas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) resmi dikeluarkan Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Larangan itu dikeluarkan berdasarkan surat keputusan Nomor Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor:223-865 Tahun 2016.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Adi Toegarisman, mengatakan inti dari keputusan bersama itu tentang perintah dan peringatan kepada mantan pengurus, mantan anggota, pengikut atau simpatisan untuk menghentikan penyebaran kegiatan keagamaan yang menyimpang.
"Ada lima point keputusan bersama yang dikeluarkan terkait Gafatar," kata Adi di Kejagung, Jakarta, Kamis (24/3).
Pertama, kata Adi, peringatan larangan kepada seluruh pengurus dan mantan pengurus serta simpatisan Gafatar dengan sengaja menceritakan, menganjurkan atau mencari dukungan dari masyarakat di depan umum.
Kemudian yang kedua, keputusan bersama memerintahkan kepada mantan pengurus, manta anggota, pengikut atau simpatisan Gafatar untuk menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari ajaran Islam.
"Ketiga, jika nanti poin pertama dan kedua itu tidak diindahkan, maka dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya. Jadi bukan hanya perorangan yang disanksi, tapi badan hukum juga dengan ancaman 5 tahun," terang Adi.
Sedangkan, keempat masyarakat diminta untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum kepada Gafatar.
"Jika masyarakat tidak mengindahkan poin keempat, maka dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Di sisi lain, keputusan bersama ini juga memerintahkan seluruh aparat pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya pembinaan dalam rangka pengamanan serta pengawasan pelaksanaan keputusan tersebut.
"Keputusan bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2016, ditandatangani oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri," pungkas Adi.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya
YA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaTerungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaCatat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaSpesial! Sesepuh Prajurit Cakra Kostrad Dihadirkan Kasad TNI Maruli, Masih Gagah Semua Jenderal
Dua jenderal sesepuh Cakra Kostrad diundang Kasad Maruli. Siapa sosoknya?
Baca SelengkapnyaPencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca Selengkapnya