Ini inisial penyuplai narkoba ke pasutri telantarkan 5 anak
Merdeka.com - Pasangan Suami istri, Utomo Purnomo (45) dan Nurindra (42) kini berstatus tersangka karena menelantarkan lima orang anak dan memakai narkoba. Atas kasus ini, Polisi tengah memburu orang yang memberikan dan mengedarkan sabu kepada pasangan suami istri tersebut.
"Untuk sementara barang Sabu dari orang yang berinisial O," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Dayianto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (18/5).
Menurut keterangan Utomo, kata Eko, pertemuan mereka berawal dari usaha bisnis yang sama dan berlanjut ke dalam pertemuan rutin selanjutnya. Menurut Eko, dari situlah bisnis berkembang jual- beli obat terlarang hingga sabu-sabu.
Sementara itu, lanjut Eko, selain dikenal sebagai dosen Teknik Industri Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah Cileungsi-Kabupaten Bogor, Utomo adalah seorang wiraswasta.
"Sebagai wiraswasta, dari sini mereka mungkin punya usaha bareng dan akhirnya diberi narkoba," ujar eko.
Eko mengatakan, pasangan suami istri tersebut mengaku menggunakan barang haram itu sekitar 6 bulan lalu. Keduanya biasa menggunakan sabu di rumahnya di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E8 Rt 03/11, Cibubur, Bekasi Jawa Barat.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan orangtua yang menelantarkan lima anaknya, Utomo Purmono (45) dan Nurindra Sari (42) sebagai tersangka. Keduanya jadi tersangka terkait kepemilikan sabu seberat 0,85 gram.
"Hasil gelar perkara, keduanya memenuhi unsur untuk statusnya ditingkatkan menjadi tersangka penggunaan dan kepemilikan sabu 0,85 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Eko Daniyanto di Jakarta, Senin (18/5).
Penetapan tersangka itu menyusul petugas Polda Metro Jaya, menemukan sabu saat menggeledah rumah Utomo di Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E-8 Nomor 37 Cibubur, Bekasi pada Jumat (15/5). Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya