Ini inisial 6 mantan karyawan Freeport yang jadi tersangka demo rusuh
Merdeka.com - Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli menyebut sudah ada puluhan saksi yang diperiksa terkait demonstrasi yang berujung anarkis oleh karyawan PT Freeport Indonesia. Aksi tersebut terjadi pada Sabtu (19/8) lalu di Timika Papua, tepatnya di Check Point 28.
"Banyak saksinya yang diperiksa, 10 lebih sementara untuk hari ini," ujar Boy saat dihubungi, Senin (21/8).
Boy mengatakan saat ini kondisi sudah mulai kondusif. Untuk penjagaan, polisi hanya melakukan patroli keliling seperti biasa saja.
"Situasi enggak ada masalah, sudah kondusif dari malam Minggu. Untuk penjagaan juga normal aja, patroli-patroli aja dari petugas," katanya.
Polisi sudah menetapkan enam orang tersangka yang juga pernah bekerja di PT Freeport Indonesia, yakni L (37), PW (34), AN (27), F, NK, N (42). Polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut, guna mencari tersangka lainnya.
"Siang ini baru enam orang tersangkanya. Semuanya (bekas karyawan Freeport) para perusuh. Kita masih terus mengembangkan lain masih berjalan. Mudah-mudahan nambah terus," ujarnya.
Dari keenam orang tersangka tersebut, masing-masing dikenakan pasal yang berbeda, yakni L (37), AN (27), F, NK, N (42) dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan PW (34) dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 13 tahun penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya