Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Identitas Pembuat Grup STM untuk Demo di DPR

Ini Identitas Pembuat Grup STM untuk Demo di DPR Bentrokan di depan Gedung BPK. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap orang-orang yang berperan di balik terbentuknya grup WhatsApp Anak STM dan SMK saat demo di Kompleks DPR/MPR.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, pihaknya menemukan 14 grup yang bermuatan menghasut para peserta grupnya yang rata-rata pelajar untuk berdemonstrasi pada 25 September hingga 30 September.

"Total seluruh Indonesia ada 14 grup STM/SMK. Mulai dari nama yang bermacam-macam tapi di depannya selalu diawali dengan nama STM atau SMK," kata Ricky di Mabes Polri, Rabu (2/10/2019).

Rickynaldo menyebut tujuh grup dinilai memenuhi unsur pidana. Polisi pun menangkap tujuh orang. Satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni RO, orang yang membuat grup STM/K bersatu.

RO membuat grup untuk bergabung menghimpun massa agar ikut berujuk rasa menuju DPR Senayan menolak RUU KUHP. "Kita tangkap tadi malam di Depok, sampai sejak saat ini masih diperiksa. Karena saudara RO masih di bawah umur, jadi tidak bisa dibawa yang bersangkutan ke Divhumas," ujar dia.

Rickynaldo mengatakan, RO mengumpulkan orang-orang untuk masuk ke Grup WhatsApp dengan cara menyebarkan link atau tautan ke media sosial. Hingga kini total peserta mencapai 200 orang.

"Admin juga membagikan link grup di medsos, FB, Instagram dan sebagian di Twitter, seolah diblast di media sosial di Indonesia sehingga mudah untuk memfollow. Jadi apabila di klik langsung masuk jadi membernya ," ujar dia.

Rickynaldo menyebut sisanya masih berstatus saksi. Mereka adalah admin dari STM-SMK SENUSANTARA, SMK STM SEJABODETABEK, JABODETABEK DEEMOKRASI, STM Sejabodetabek dan SMK STM seJabodetabek.

"Kami tangkap MPS (17), WR (17), BH (17), MAN, (29), KS (16), DI (32). Semuanya diamankan di Polres Garut, Polres Bogor, Polres Subang dan Polres Malang. Kecuali kreator di Ditipidsiber," ujar dia.

Para pelaku dikenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP