Ini hukuman tegas pemerintah untuk pembakar hutan
Merdeka.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendesak para individu maupun perusahaan untuk segera merehabilitasi areal lahan mereka yang terbakar. Bahkan, dirinya juga meminta agar para pembakar hutan yang tergolong dalam kategori sanksi ringan, agar meminta maaf ke publik.
"Klasifikasi (sanksi) ada yang ringan, moderat dan berat. Namun, kami minta semua entitas yang areanya kebakaran minta maaf ke publik," ujar Siti dalam konferensi pers di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gedung Manggala Wanabakti, Kompleks DPR Senayan, Jumat (18/9).
Siti mengatakan, klasifikasi sanksi ringan dikenakan pada mereka yang memiliki luas lahan terbakar kurang dari 100 hektare. Jika mereka tidak menunjukkan itikad baik, maka kategori sanksi bagi mereka akan dinaikkan menjadi moderat.
Sementara, kategori sanksi moderat, lanjut Siti, dikenakan kepada mereka yang memiliki lahan dengan luas antara 100 hingga 500 hektare. Selain itu, bagi mereka juga akan diberlakukan hukuman, berupa pembekuan izin kepemilikan lahan.
"Dia terkait proses pidana atau tidak, saya targetkan tiga bulan dibekukan. Setelah itu baru beroperasi lagi," ujar Siti.
Kemudian, bagi mereka yang dikenakan klasifikasi sanksi berat dengan luas lahan yang terbakar lebih dari 500 hektare, Siti mengatakan bahwa izin lingkungan mereka akan dicabut oleh bupati selama seminggu.
"Kalau Bupati enggak mau cabut, maka menteri saja yang cabut dan rehabilitasi. Kemudian areanya diambil pemerintah untuk masuk ke proses perdata," pungkasnya.
Diketahui, hingga hari ini lahan yang terbakar totalnya mencapai luas 180 ribu hektare, yakni 3 ribu hektare di Sumatera Utara, 20 ribu hektare di Jambi, dan 68 ribu hektare di Sumatera Selatan. Pihak pemerintah pun telah menetapkan 10 nama perusahaan sebagai tersangka pembakar hutan, yaitu PT PMH, PT RPP, PT RBS, PT LIH, PT MBA, PT GAP, PT ASP, PT KAL, PT RJP dan PT SKM.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya