Ini hasil investigasi Ombudsman terkait First Travel
Merdeka.com - Ombudsman memaparkan hasil investigasi terkait First Travel dan tata kelola pelayanan Umrah. Hasil temuan tersebut disampaikan kepada Menteri Agama Lukman Hakim, Bareskrim, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam temuannya, menurut Anggota Ombudsman RI Ahmad Su'adi pihak Kementerian Agama tidak miliki data base jemaah umrah. Data tersebut kata dia hanya terdapat di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Sehingga menyulitkan dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Umrah oleh Kementerian Agama," kata Su'adi di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).
Kemudian temuan selanjutnya, terdapat perbedaan data antara jumlah PPIU di Kementerian Agama dan data yang terdapat di Perlayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI. Su'adi menjelaskan terdapat 387 PPIU yang berdomisili di DKI Jakarta terdaftar di Kementerian Agama RI.
"Hanya 83 PPIU atau sekitar 21 persen yang sesuai dengan nama PPIU di PTSP DKI Jakarta (Data)," jelas Su'adi.
Dia juga menjelaskan terdapat 304 PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama namun tidak ada di Dinas Penanaman Modal PTSP DKI Jakarta. Kemudian terdapat 100 PPIU yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal PTSP DKI Jakarta namun tidak ada di Kementerian Agama.
Keterangan dari 83 PPIU yang terdaftar di Kemenag dan di PTSP telah tercantum di data pajak. Tetapi dari jumlah tersebut data yang berstatus KSWP (PER-43/PJ/2015) valid hanya terdapat 64 PPIU. Terdapat 19 PPIU tercantum tidak valid seperti nomor NPWP tidak sama dengan nama perusahaan pimpinan perusahaan dan ditemukan tidak menyerahkan SPT selama 2 tahun.
"Berdasarkan penyesuaian data dari 83 PPIU yang berada di DKI Jakarta dan terdaftar di Kementerian Agama RI ditemukan 36 PPIU atau sekitar 43 persen yang melampirkan IMB sebagai persyaratan menjadi Biro Perjalanan Wisata dan atau PPI U, 17 atau sekitar 21 persen PPIU yang tidak melampirkan IMB dan 30 PPIU atau sekitar 36 persen yang tidak terdaftar," jelas Su'adi.
Ombudsman juga telah berkoordinasi dengan PTSP DKI dalam penyesuaian terhadap 83 PPIU yang terdaftar di Kemenag. Hasilnya, ditemukan 39 PPIU atau sekitar 47 persen melampirkan NPWP sebagai persyaratan dalam pengurusan izin Biro Perjalanan Wisata/PPIU.
"Terdapat 14 PPIU atau sekitar 17 persen yang tidak melampirkan NPWP dalam pengurusan izin dan 30 PPIU atau sekitar 36 persen yang tidak terdaftar," papar Su'adi.
Lalu yang terakhir pihaknya juga menemukan temuan pola rekrutmen jemaah Umrah yang berpotensi menimbulkan permasalahan. Yaitu banyak jemaah direktut oleh ustaz atau tokoh masyarakat yang bekerjasama dengan PPIU. Tetapi kata dia dalam proses penyelenggaraannya pihak PPIU tidak terlibat langsung dalam penyelenggaraan Umrah.
"Karena hanya memberikan fasilitas legalitas lembaga untuk memberangkatkan jemaah, atau istilahnya pinjam bendera," pungkas Su'adi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya