Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Dampak Aturan Kecepatan Maksimal 100 Km/jam di Tol

Ini Dampak Aturan Kecepatan Maksimal 100 Km/jam di Tol ETLE di Jalan Asia Afrika. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Polisi membatasi kecepatan kendaraan 100 Km/jam di sejumlah tol di Indonesia. Aturan ini diyakini berdampak positif bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan tol.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai, pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (ETLE) untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol akan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan bebas hambatan itu.

"Dampak dari tilang elektronik ini diperkirakan akan menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Karena pengguna jalan raya pasti tidak akan berani lagi memacu kendaraan di luar aturan," kata Edi dikutip dari Antara,, Minggu (3/4).

Dia mengatakan, pemasangan ‘speed camera’ (kamera pengukur kecepatan) di sejumlah titik di jalan tol diharapkan akan membuat pengendara mobil lebih tertib di jalan raya.

"Kami melihat penerapan tilang elektronik kecepatan kendaraan di jalan tol oleh Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya banyak diapresiasi publik," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

Menurut pemerhati kepolisian ini, dengan hadirnya tilang elektronik pemantau kecepatan, maka program ‘Presisi' (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) Kapolri tentang penggunaan teknologi dalam pelayanan publik semakin beragam.

Berlaku Sejak 1 April 2022

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan tilang elektronik di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera mulai 1 April 2022 setelah dilakukan sosialisasi sejak awal Maret.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, mulai Jumat (1/4), sebanyak 244 kamera akan mengawasi batas kecepatan kendaraan.

Brigjen Aan mengatakan, masyarakat yang telah mengunduh aplikasi ETLE akan mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran. Jika tidak, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening Briva," kata dia.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (29/3) mengatakan kamera tilang elektronik dipasang di tujuh ruas tol di Jakarta yakni Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Soedijatmo, Dalam Kota, Kunciran-Cengkareng, JORR dan Jakarta-Tangerang.

Tilang batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dan tertinggi 100 km/jam.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP