Ini Dampak Aturan Kecepatan Maksimal 100 Km/jam di Tol
Merdeka.com - Polisi membatasi kecepatan kendaraan 100 Km/jam di sejumlah tol di Indonesia. Aturan ini diyakini berdampak positif bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan tol.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai, pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (ETLE) untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol akan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan bebas hambatan itu.
"Dampak dari tilang elektronik ini diperkirakan akan menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Karena pengguna jalan raya pasti tidak akan berani lagi memacu kendaraan di luar aturan," kata Edi dikutip dari Antara,, Minggu (3/4).
Dia mengatakan, pemasangan ‘speed camera’ (kamera pengukur kecepatan) di sejumlah titik di jalan tol diharapkan akan membuat pengendara mobil lebih tertib di jalan raya.
"Kami melihat penerapan tilang elektronik kecepatan kendaraan di jalan tol oleh Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya banyak diapresiasi publik," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Menurut pemerhati kepolisian ini, dengan hadirnya tilang elektronik pemantau kecepatan, maka program ‘Presisi' (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) Kapolri tentang penggunaan teknologi dalam pelayanan publik semakin beragam.
Berlaku Sejak 1 April 2022
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan tilang elektronik di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera mulai 1 April 2022 setelah dilakukan sosialisasi sejak awal Maret.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, mulai Jumat (1/4), sebanyak 244 kamera akan mengawasi batas kecepatan kendaraan.
Brigjen Aan mengatakan, masyarakat yang telah mengunduh aplikasi ETLE akan mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran. Jika tidak, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening Briva," kata dia.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (29/3) mengatakan kamera tilang elektronik dipasang di tujuh ruas tol di Jakarta yakni Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Soedijatmo, Dalam Kota, Kunciran-Cengkareng, JORR dan Jakarta-Tangerang.
Tilang batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dan tertinggi 100 km/jam.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penutupan akses ini rencananya akan dimulai pada 18 Februari 2024 atau hari Minggu pekan ini.
Baca SelengkapnyaPengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.
Baca SelengkapnyaJalur rel kembali bisa dilintasi sesuai dengan target yang ditetapkan, meski dengan kecepatan yang dibatasi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil terguling di jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) arah Bandung di KM 57, Selasa (9/4).
Baca SelengkapnyaKehadiran jalan layang MBZ mempersingkat waktu tempuh perjalanan di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaDaftar lengkap tarif tol Trans Jawa 2024 untuk mudik lebaran.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaAsap pembakaran jerami sangat berbahaya untuk pengguna jalan tol. Pemandangan pengemudi sangat terbatas terhalang asap.
Baca Selengkapnya