Ini cerita sosok Evi Susanti, istri muda Gubernur Sumut Gatot Pujo
Merdeka.com - Razman Arief Nasution selaku kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara (sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti membeberkan latar belakang kehidupan kliennya. Razman mengatakan Evi merupakan anak dari mantan pejabat di lembaga negara.
"Ibu Evi itu orang tuanya adalah mantan Sekretaris Dirjen Kementerian Kesehatan," kata Razman di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7).
Selain itu, Razman menyebutkan bahwa Evi merupakan seorang sarjana hukum. Dia mengklaim kliennya adalah seorang ahli hukum dan pernah dipercaya terlibat di kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
"Ibu Evi seorang sarjana uang mengerti hukum. Beliau juga pengurus Kadin dan ada usaha-usaha salah satunya kecantikan. Saya tidak dalami," bebernya.
Oleh sebab itu, Razman mengklaim kalau kliennya tidak memiliki harta dari tindak pidana korupsi. Menurut dia, kekayaan yang dimiliki Evi adalah murni dari hasil pekerjaan dan pemberian Gatot sebagai suaminya.
"Jadi dana selama ini murni dari pekerjaan dan pemberian suaminya (Gatot) tidak dalam rangka hasil pemerasan atau janji apalagi suap," kilahnya.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut.
"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progres kasus OTT Hakim PTUN maka KPK perhari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka)," kata Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/7).
Indriyanto menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evi berdasarkan hasil pengembangan kasus serta keterangan dari para saksi. Dengan sejumlah alat bukti yang cukup, lanjut dia, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PTUN Medan.
"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," pungkas Indriyanto.
Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya