Ini cerita di balik Jokowi ubah skema pencairan JHT
Merdeka.com - Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 37 ayat 3 menyebutkan, Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun'. Presiden Joko Widodo telah meresmikan operasional penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 lalu.
Namun, dalam implementasinya aturan ini menuai kontroversi. Salah satunya adalah masalah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Lantaran, seharusnya dana tersebut seharusnya dapat cair pada masa kepesertaan 5 tahun. Saat masih dikelola Jamsostek, masyarakat bisa mencairkan dana jaminan hari tua minimal 5 tahun lewat 1 bulan.
Setelah Jamsostek melebur menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, masyarakat harus bersabar sebab dana jaminan hari tua baru bisa dicairkan 10 tahun setelah tidak bekerja.
Aturan ini bukan barang baru. Hanya saja, baru diterapkan seiring beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan. Besarnya ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya