Ini cerita di balik Jokowi ubah skema pencairan JHT
Merdeka.com - Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 37 ayat 3 menyebutkan, Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun'. Presiden Joko Widodo telah meresmikan operasional penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 lalu.
Namun, dalam implementasinya aturan ini menuai kontroversi. Salah satunya adalah masalah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Lantaran, seharusnya dana tersebut seharusnya dapat cair pada masa kepesertaan 5 tahun. Saat masih dikelola Jamsostek, masyarakat bisa mencairkan dana jaminan hari tua minimal 5 tahun lewat 1 bulan.
Setelah Jamsostek melebur menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, masyarakat harus bersabar sebab dana jaminan hari tua baru bisa dicairkan 10 tahun setelah tidak bekerja.
Aturan ini bukan barang baru. Hanya saja, baru diterapkan seiring beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan. Besarnya ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaHore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri
Harapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaJokowi Ajak Seluruh Santri dan Pelajar Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
Jokowi ingin para santri dan pelajar menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Rahasia Pertahanan: Enggak Bisa Dibuka Semua Kaya Toko Kelontong
Strategi besar negara tidak semuanya bisa dibuka, karena bukan toko kelontong.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi Dikabarkan Lantik Menteri ATR/BPN dan Menko Polhukam Besok Pagi
Kabarnya, AHY akan menggantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN.
Baca Selengkapnya