Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Cara Mengurus Paspor Hilang karena Kelalaian

Ini Cara Mengurus Paspor Hilang karena Kelalaian Paspor Indonesia. ©Istimewa

Merdeka.com - Jagalah paspor milik Anda dengan sebaik-baiknya. Sebab, jika hilang akan didenda Rp 1 juta. Aturan ini tercantum dalam peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Denda ini berlaku sejak Mei 2019. Besaran uang denda senilai Rp1 juta tersebut adalah biaya bebannya.

"Denda ini berlaku bagi paspor hilang yang masih aktif atau sudah habis masa berlakunya," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Arvin Gumilang.

Lalu bagaimana cara mengurus paspor hilang? Berikut penjelasannya:

Membuat Laporan ke Polisi dan Pihak Imigrasi

ke polisi dan pihak imigrasi rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Apabila paspor hilang, pemilik harus membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau perwakilan RI di luar negeri.

Setelah itu, pemilik paspor juga diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.

Penggantian paspor yang hilang/rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.

Berkas-Berkas untuk Penggantian Paspor

untuk penggantian paspor rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Saat pengajuan penggantian paspor, pemilik paspor harus membawa berkas-berkas lengkap ke kantor imigrasi di domisili pemohon, seperti:

1. KTP asli dan fotocopy2. Kartu Keluarga asli dan fotocopy3. Akte Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah asli dan fotocopy4. Surat kehilangan dari kepolisian5. Fotocopi paspor lama (jika ada).

Nantinya, kantor Imigrasi akan menjadwalkan proses BAP kepada pemilik paspor, dan kemudian akan melakukan proses wawancara terkait hilangnya paspor.

Dalam waktu dua hari kerja, jika alasan diterima, maka pemilik paspor akan mendapat dokumen BAP. Dokumen ini akan dibawa ke kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM bersama berkas lainnya.

Berkas-berkas ini akan diproses. Jika disetujui, pemilik paspor akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang untuk diajukan ke kantor imigrasi.

Bayar Denda Lalu Paspor Selesai Dalam 4 Hari Kerja

lalu paspor selesai dalam 4 hari kerja rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Jika semua disetujui, maka pemilik paspor mendatangi kembali kantor imigrasi dengan membawa surat persetujuan penggantian paspor dan berkas-berkas lainnya. Dalam proses ini, pemilik paspor akan diberikan slip pembayaran denda dan slip pembayaran pembuatan paspor baru.

Pemilik paspor harus membayar denda. Usai membayar, pemilik paspor akan menjalani prosedur pembuatan paspor biasa. Paspor ini akan selesai sekitar 4 hari kerja.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP