Ini barang yang disita polisi dari 2 tersangka kasus Diksar UII
Merdeka.com - Polisi menetapkan dua tersangka kasus Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) di Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, yang menewaskan 3 mahasiswa beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka dilakukan usai dilakukan gelar perkara, Minggu (29/1) kemarin.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka adalah M Wahyudi (WHD) alias Yudi mahasiswa UII asal Kupang dan Agung Septiawan (AS) alias Waluyo mahasiswa UII asal Kalimantan Utara. Keduanya merupakan senior anggota mahasiswa pencinta alam (Mapala) UII.
"Setelah menetapkan tersangka, dini hari tadi penyidik kami langsung melakukan penangkapan kedua tersangka di Posko Mapala Unisi UII, Yogyakarta," ujar Kapolres Karanganyar, Senin (30/1).
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, setelah dilakukan upaya paksa penangkapan pihaknya juga lakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit telepon selular, sepatu gunung, dan pakaian yang dikenakan kedua tersangka saat menggelar Diksar Mapala.
"Kemudian penyidik bergeser ke tempat kos kedua tersangka dan didapati dua celana, dua baju, tongkat, dan rotan yang diduga digunakan ketika Diksar Mapala UII," lanjut Ade Safri.
Saat ini, imbuh dia, kedua tersangka beserta barang bukti yang disita langsung dibawa tim gabungan menuju Polres Karanganyar. Merka akan menjalani pemeriksaan intensif.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya