Ini Aturan yang Membuat Harga Tiket Pesawat Naik
Merdeka.com - Harga tiket pesawat mahal menjelang Lebaran bukanlah hal yang baru. Pemerhati penerbangan, Alvin Lie mengatakan harga tiket pesawat disesuaikan dengan tarif atas dan tarif bawah yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Harga tiket pesawat itu untuk kelas ekonomi itu ada peraturannya diatur pemerintah. Ada batas atas, batas bawah. Nah untuk tarif ini sudah berlaku sejak tahun 2019, tidak ada perubahan," ujar Alvin Lie, Senin (17/4).
Namun sejak bulan Agustus 2022, Pemerintah membuat kebijakan tuslah atau tambahan pembayaran tiket pesawat.
"Hanya sejak bulan Agustus tahun lalu pemerintah memberlakukan tuslah bahan bakar karena harga avtur yang melonjak jauh di atas normal. Jadi kalaupun harga tiket naik turun tetap dalam koridor batas atas dan batas bawah," sambungnya.
Alvin menerangkan, besaran tuslah bahan bakar atau fuel surcharge sebesar 10-20 persen.
"Sejak tahun lalu memang ditambah tuslah bahan bakar atau fuel surcharge untuk pesawat jet itu 10% dari batas atas dan untuk pesawat baling-baling 25% dari batas bawah," ujarnya.
Harga tiket di Indonesia, kata Alvin, sudah termasuk Passenger Service Charge atau PJP2U, yakni pelayanan jasa untuk penumpang pesawat udara dengan harga beragam.
"Misalnya, bandara Supadio Pontianak PJP2U penumpang per satu kali terbang itu 90 ribu rupiah. Di semarang per penumpang sekali terbang 100 ribu rupiah. Kemudian, Bandara Soekarno-Hatta terminal 1, 2, 3 tarifnya beda-beda. Terminal 1 kalau enggak salah tuh 100 ribu per kali terbang, sedangkan terminal 3 itu 170 ribu per penumpang per sekali terbang dan ada PPN 11%," terangnya.
Meskipun penumpang dibebankan berbagai biaya tambahan, tetapi Alvin mengatakan, ada sanksi jika maskapai memasang harga terlalu tinggi.
"Kalau ada maskapai penerbangan yang memasang harga melampaui batas atas ini ada sanksi administratifnya," tegasnya.
Sebelumnya, Alvin bercerita, maskapai penerbangan bisa mengajukan tuslah lebaran karena adanya kemungkinan kerugian.
"Untuk arus mudik dari Jakarta ke luar itu penuh, tapi rute sebaliknya itu kosong, sehingga maskapai penerbangan mengalami kerugian. Begitu juga dengan arus balik rute dari Jakarta ke luar itu kosong, tapi pesawatnya penuh ketika rute menuju Jakarta. Nah, untuk menutup kerugian ini maskapai penerbangan terbuka untuk mengajukan tuslah tapi sejak tahun 2019 pemerintah sudah tidak mengizinkan tuslah sehingga harga tiketnya masih dalam koridor normal," ungkapnya.
Saat ini untuk memenuhi lonjakan kebutuhan angkutan udara selama lebaran bisa diatasi dengan penambahan penerbangan atau ekstra flight. Penerbangan tambahan menggunakan jumlah pesawat yang ada.
Namun, Alvin mengatakan, jumlah pemudik menggunakan pesawat kini berkurang. Sehingga penambahan pesawat pun belum disediakan.
"Jumlah penumpang yang ada saat ini masih 60-70 persen dari total jumlah penumpang tahun 2019 dan masih dapat dilayani dengan jumlah pesawat yang sama. Tapi frekuensi penerbangannya ditambah sehingga tidak perlu ada penambahan pesawat," tutupnya.
Reporter Magang: Alya Fathinah
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya