Masa Karantina Perjalanan Internasional Jadi 10 Hari, Ini Aturan Lengkapnya
Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membuat aturan terbaru untuk mencegah masuknya varian baru virus corona, seperti varian Omicron. Salah satunya mewajibkan seluruh pelaku perjalanan internasional menjalani karantina selama 10 hari.
Aturan terbaru itu mengubah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Sebelumnya, masa karantina ditentukan oleh riwayat perjalanan ke negara yang terpapar varian Omicron. Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara terjangkit Omicron dua pekan terakhir wajib menjalani karantina selama 14 hari saat memasuki wilayah Indonesia.
Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) dan WNI yang tidak melakukan perjalanan ke 11 negara itu dalam 14 hari terakhir wajib menjalani karantina selama 7 hari. Ke-11 Negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong.
Aturan baru itu dituangkan dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Selain itu, ditetapkan pula waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri tanggal 1 Desember 2021. Aturan baru itu yakni:
Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;
- Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.
Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
- Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Addendum Surat Edaran ini dinyatakan berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya