Ini Aturan Larangan Pejabat Negara dan ASN Bergaya Hidup Mewah
Merdeka.com - Gaya hidup pejabat negara serta Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi sorotan. Berawal dari gaya hidup mewah Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pejabat pajak, merembet ke pejabat negara lainnya.
Sebut saja Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto serta keluarga Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkena imbasnya.
Keduanya tidak malu memamerkan gaya hidup mewah melalui akun media sosialnya. Mulai dari pesawat Cesna hingga tas dan baju yang dibanderol puluhan juta rupiah.
Praktis, hebohnya kabar ini sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi sampai menyentil. Menyoroti tingkat kepercayaan publik merosot akibat isu ini.
"Saya tahu betul mengikuti kekecewaan masyarakat terhadap aparat kita aparat pemerintah, hati-hati tidak adanya urusan pajak dan bea cukai ada kepolisian dan juga aparat hukum lainnya terhadap birokrasi yang lainnya," ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3).
Padahal, larangan bergaya hidup mewah terhadap pejabat serta ASN telah jelas tertuang dalam aturan.
Aturan KemenPAN-RB
Merujuk pada Surat Edar (SE) Menteri PAN-RB nomor 13/2014 yang berisikan tentang gerakan hidup sederhana bagi para pejabat publik untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Terdapat lima langkah untuk mewujudkan hal tersebut.
1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.
2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan.
4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Dari surat edaran itu tertulis secara jelas mengenai para ASN yang mana PNS selaku bagian dari penyelenggara negara tidak diperkenankan memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan dengan memperhatikan prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati ke masyarakat.
Kode Etik Gaya Hidup Sederhana
Sebagai pejabat publik yang sehari-hari tugasnya untuk melayani masyarakat, tentu ada pula kode etik yang mengatur tentang hidup sederhana. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang kode etik PNS dapat diketahui bahwa etika dalam bermasyarakat meliputi salah satunya adalah mewujudkan pola hidup sederhana.
"Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan," tulis pasal 11 huruf h PP 42 tahun 2004, dikutip merdeka.com.
Tentunya apabila ada ASN yang ketahuan melanggar kode etik yang dikenai sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka, dengan menyebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Selain sanksi moral, ASN yang melanggar kode etik bisa dikenai hukuman disiplin atau tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik yang dibentuk pada setiap instansi dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
Pada dasarnya ASN yang merupakan profesi bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah tentu harus diwajibkan untuk melaporkan segala bentuk harta kekayaan yang dimilikinya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaMomen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut potret perisai hidup dua pejabat negara kumpul bareng yang sosoknya bukan orang sembarangan.
Baca SelengkapnyaPerempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang kata-kata bijak Soekarno tentang perjuangan yang perlu Anda ketahui.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaAksinya pun banjir sorotan hingga gelak tawa dari warganet.
Baca SelengkapnyaMarsdya TNI Andyawan Martono P yang sebelumnya menjabat Pangkogabwilhan II akan menjadi Wakasau.
Baca Selengkapnya