Ini alasan Polri bakal gelar perkara kasus Ahok secara terbuka
Merdeka.com - Mabes Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara terbuka. Hal itu dilakukan lantaran kasus dugaan penistaan agama telah membetot perhatian publik secara luas.
"Jadi ini kan kita tahu menjadi perhatian, semua ingin tahu, semua ingin transparan oleh karena itu agar bisa sama-sama dilaksanakan secara transparan, secara objektif dan juga menghadirkan juga para ahli," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Minggu (6/11).
Boy menambahkan, jika gelar perkara kasus dugaan penistaan agama itu dilakukan secara terbuka maka publik bisa memberi penilaian terhadap kasus tersebut. Selain itu, publiknya juga paham mekanisme dari gelar perkara kasus tersebut.
"Oleh karena itu selama ini lazimnya pelaksanaan tertutup tapi karena memang ada esepsional atau pengecualian di mana jadi perhatian publik tentunya bisa menjadi pencermatan kita bersama," ujar dia.
Dikatakan jenderal bintang dua ini, alasan lain Polri ingin melakukan gelar perkara secara terbuka yakni agara publik bisa memberi keputusan sendiri atas kasus tersebut. Dia juga berharap, masyarakat bisa mengawal penyelidikan kasus penistaan agama itu sendiri.
"Tidak ingin ada sesuatu yang katakanlah nantinya menjadi hal yang dicurigai. Kita ingin menepis, mengurangi atau mengeliminir kecurigaan-kecurigaan yang tidak fair dalam penyelidikan ini," ucapnya.
"Jadi semua didasarkan pada keterangan para ahli yang kami berkeyakinan bahwa para ahli mempunyai dasar pengetahuan yang mumpuni dan juga argumentasi yang dapat kita lihat nanti untuk dapat merumuskan berkaitan dengan status hukum saudara Ahok," pungkas Boy.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya