Ini alasan polisi resmi tahan Jessica dalam kasus kematian Mirna
Merdeka.com - Polda Metro Jaya resmi menahan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krisnha Murti mengungkapkan penahanan tersebut dikarenakan ketidaksesuaian keterangan yang diberikan tersangka, dengan fakta dan alat bukti yang didapatkan polisi.
"Dan nyata-nyata kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang bersangkutan dengan fakta-fakta yang kami temukan dan alat bukti yang lain," kata Krisnha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1) malam.
Krisnha menyebut pihaknya memiliki alasan subyektif atas penahanan Jessica. Dia khawatir tersangka akan melarikan diri dan berupaya menghilangkan alat bukti.
"Dimana kami memiliki alasan subyektif kekhawatiran kami melarikan diri, mengulangi perbuatan menghilangkan alat bukti, serta obyektif," ujarnya.
Seperti diketahui, dini hari tadi polisi mencari Jessica. Dalam pencarian ke kediaman Jessica di daerah Sunter Jakarta Utara, tersangka tidak berada di rumah.
Pukul 07.45 WIB, polisi berhasil menemukan tersangka di Hotel Neo Mangga Dua Square. Dalam penangkapan yang juga disaksikan orangtuanya, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Setelah penangkapan Jessica kemudian melakukan tes kesehatan oleh biddokes Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Jessica dibawa ke Malolda Metro Jaya. Sekitar pukul 09.05 WIB Jessica tiba di Polda Metro Jaya dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Dirkrimum Polda Metro Jaya
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.
Baca SelengkapnyaSaat polisi melakukan olah TKP, diketahui ada dua jenazah yang ditemukan dengan tangan saling terikat
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
YA membunuh Dante dengan cara menenggelamkannya saat berenang
Baca SelengkapnyaDalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
Baca SelengkapnyaPolisi bagi-bagi takjil di jalan tapi tidak ada yang mau ambil lantaran dianggap razia.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaPembongkaran makam dilakukan polisi untuk menyelidiki penyebab kematian bocah berusia 6 tahun tersebut.
Baca Selengkapnya