Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan polisi belum tahan Nur Mahmudi meski sudah jadi tersangka

Ini alasan polisi belum tahan Nur Mahmudi meski sudah jadi tersangka Nur Mahmudi ke Bandung. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penetapan tersangka sudah dilakukan sekitar sepekan lalu.

Namun hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap Nur Mahmudi. "Status tersangka ditetapkan pada 20 Agustus 2018. Saat ini belum dilakukan pemanggilan (tersangka). Nanti setelah pada saatnya penyidik pembuktian mencukupi, alat bukti cukup pasti pemanggilan NMI," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Rabu (29/8).

Selain Nur Mahmudi, penyidik juga menetapkan tersangka mantan Sekda Depok, Harry Prihanto. Saat ini Harry juga belum ditahan karena alasan yang sama dengan Nur Mahmudi. Namun saat ini Harry tidak lagi menjadi pegawai ASN di Depok.

"Setelah pada saatnya penyidik pembuktian mencukupi, alat bukti cukup pasti pemanggilan NMI dan HP," tegasnya.

Untuk mencegah keduanya pergi ke luar kota, penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. "Itu (pencekalan) semua prosedur kita lakukan," katanya.

Kapolres menegaskan alasan pihaknya belum melakukan pengumuman sesaat setelah menetapkan tersangka lantaran alasan teknis. Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan sehingga belum melakukan hal tersebut.

"Bagian dari teknik penyidikan tentunya penyidik mempunyai pertimbangan melakukan semua langkah penyidikan," katanya.

Menurutnya penetapan status itu berdasarkan bukti yang dirasa cukup. Mulai dari keterangan saksi, ahli dan surat pendukung yang menjadi alat bukti.

"Soal 17 sertifikat tanah itu yang jelas penyidik akan melakukan proses langkah penyidikan untuk melakukan pembuktian semua langkah untuk melakukan pembuktian dari kontruksi hukum yang sudah disusun penyidik," tutupnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP