Ini alasan Polda DIY tahan Florence
Merdeka.com - Setelah resmi ditahan Polda DIY, pihak kuasa hukum Florence masih terus mengupayakan agar kliennya tidak ditahan. Menurut pengacara Florence, Wibowo Malik, pihak keberatan jika klien ditahan. Hal ini karena sejauh ini kliennya sudah bertindak kooperatif dalam pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Kokot Indarto mengatakan pihak sudah menyiapkan petugas yang berjaga di bandara untuk mencegah Florence kabur.
"Kami sudah ada anggota di bandara, jadi kalau mau kabur percuma, tidak akan bisa keluar dari Yogya," jelas Kokot di Polda DIY, Sabtu (30/08).
Selain dikhawatirkan akan kabur, penahanan yang dilakukan Polda DIY menurut Kokot karena dikhawatirkan Florence akan menghilangkan barang bukti.
"Kalau ditahan ada pertimbangan bahwa terlapor tidak kooperatif, menghilangkan bukti dan juga kabur," tandasnya.
Saat ini Flo dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah aktivitasnya, Kapolda DIY tiba-tiba diberhentikan sosok perwira berpangkat Iptu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaPanca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan kejinya yang dengan tega membunuh keempat anak kandung.
Baca SelengkapnyaKorban dibawa dari Jakarta lalu ditempatkan di salah satu lokasi di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca Selengkapnya