Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan penggugat Pilkada Timika telat daftarkan gugatan di MK

Ini alasan penggugat Pilkada Timika telat daftarkan gugatan di MK Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mengedepankan asas pertimbangan dalam penerapan hukum di Indonesia. Sebab MK menjadi garda terdepan dalam rujukan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.

Iskandar Zulkarnaen, Kuasa hukum pasangan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat, Silvester Siforo-Yulius Patandianan menegaskan hal ini usai mendengarkan jawaban pihak tergugat yakni KPUD Kabupaten Asmat, Papua dalam persidangan hari ini.

Menurut Iskandar, aturan batas waktu 3x24 jam yang dikeluarkan MK untuk mengajukan sengketa Pilkada perlu mempertimbangkan unsur geografis dan kendala transportasi seperti di Kabupaten Asmat.

"Kami bukan tidak mau mengikuti aturan ini tapi kami punya kendala geografis saat mendaftarkan sengketa di MK," kata Zulkarnaen di MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/1).

Ia menuturkan, Pleno KPUD Kabupaten Asmat terjadi pada tanggal tanggal 18 Desember 2015.

Adapun surat dari KPU baru di berikan kepada pihaknya pada tanggal 19 Desember. Saat mendaftarkan diri ke Jakarta mereka mengalami hambatan yakni tidak adanya jadwal penerbangan pada tanggal 19-21 Desember ke Timika.

Kerena tak mendapat penerbangan, tim, kata dia menggunakan speedboad pada tanggal 20 Desember 2015 dengan waktu tempuh 5 jam perjalanan. Ketika tiba di Timika Kota, mereka langsung mencari penerbangan namun baru mendapat tiket keesokan harinya yakni pada tanggal 21 Desember 2015.

"Tanggal 21 pun kami mengalami delay kurang lebih selama 5 jam, yang harusnya kami berangkat pukul 14 WIT akhirnya berangkat sekitar 18.30 WIT," jelas dia.

Namun bagi Hakim MK, Arief Hidayat, semua orang di depan hukum diperlakukan sama. Persoalan waktu bagi dia bisa diantisipasi dengan berbagai cara.

"Mengapa tidak langsung koordinasi dengan tim yang ada di Jakarta? Semua orang tidak ada diperlakukan sama di depan hukum," kata Arief pada persidangan sebelumnya, Senin (11/1).

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP