Ini alasan penggugat Pilkada Timika telat daftarkan gugatan di MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mengedepankan asas pertimbangan dalam penerapan hukum di Indonesia. Sebab MK menjadi garda terdepan dalam rujukan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.
Iskandar Zulkarnaen, Kuasa hukum pasangan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat, Silvester Siforo-Yulius Patandianan menegaskan hal ini usai mendengarkan jawaban pihak tergugat yakni KPUD Kabupaten Asmat, Papua dalam persidangan hari ini.
Menurut Iskandar, aturan batas waktu 3x24 jam yang dikeluarkan MK untuk mengajukan sengketa Pilkada perlu mempertimbangkan unsur geografis dan kendala transportasi seperti di Kabupaten Asmat.
"Kami bukan tidak mau mengikuti aturan ini tapi kami punya kendala geografis saat mendaftarkan sengketa di MK," kata Zulkarnaen di MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/1).
Ia menuturkan, Pleno KPUD Kabupaten Asmat terjadi pada tanggal tanggal 18 Desember 2015.
Adapun surat dari KPU baru di berikan kepada pihaknya pada tanggal 19 Desember. Saat mendaftarkan diri ke Jakarta mereka mengalami hambatan yakni tidak adanya jadwal penerbangan pada tanggal 19-21 Desember ke Timika.
Kerena tak mendapat penerbangan, tim, kata dia menggunakan speedboad pada tanggal 20 Desember 2015 dengan waktu tempuh 5 jam perjalanan. Ketika tiba di Timika Kota, mereka langsung mencari penerbangan namun baru mendapat tiket keesokan harinya yakni pada tanggal 21 Desember 2015.
"Tanggal 21 pun kami mengalami delay kurang lebih selama 5 jam, yang harusnya kami berangkat pukul 14 WIT akhirnya berangkat sekitar 18.30 WIT," jelas dia.
Namun bagi Hakim MK, Arief Hidayat, semua orang di depan hukum diperlakukan sama. Persoalan waktu bagi dia bisa diantisipasi dengan berbagai cara.
"Mengapa tidak langsung koordinasi dengan tim yang ada di Jakarta? Semua orang tidak ada diperlakukan sama di depan hukum," kata Arief pada persidangan sebelumnya, Senin (11/1).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum AMIN Tuding Apa yang Disampaikan Menteri di Sidang MK Tak Sesuai Kenyataan
Menurut Ketua THN Timnas AMIN yang jadi permasalahan adalah anggaran negara digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu
Baca SelengkapnyaMenko PMK: Alhamdulillah Mudik Tahun Ini Angka Kecelakaan Turun 53%
"Alhamdulillah mudik tahun ini mengalami penurunan angka kecelakaan, turun sampai sekitar 53 persen," kata Muhadjir
Baca SelengkapnyaPKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada
Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaAirlangga soal Timnas AMIN Minta Jadi Saksi di MK: Kita Lihat Saja, Belum Ada Undangan
Airlangga menyebut belum ada undangan yang diterima olehnya.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya