Ini alasan Pengadilan Tinggi DKI tolak banding Akil Mochtar
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi serta pencucian uang, Muhammad Akil Mochtar. Dalam pertimbangannya, mereka menambahkan beberapa hal yang dianggap memberatkan mantan politikus Partai Golkar itu.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta. Menurut dia, dalam putusan banding yang dibacakan pada 12 November itu setidaknya ada dua pertimbangan tambahan dari Pengadilan Tinggi menyangkut perkara Akil.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa Akil Mochtar tidak hanya merusak nama lembaga, tapi juga termasuk nama baik hakim di Mahkamah Konstitusi dan lembaga peradilan lain. Yakni di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, pengadilan militer, dan lainnya," kata Hatta kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (25/11).
Hatta melanjutkan, pertimbangan lainnya adalah perbuatan Akil yang dianggap nekat. Sebab, dia berani berhubungan langsung dengan pihak lain meminta bantuan.
"Kemudian terdakwa dalam melakukan perbuatan ini dinilai sangat berani karena aktif berhubungan langsung dengan pihak-pihakbeperkara," ujar Hatta.
Hatta juga menyatakan Akil juga berani 'pasang harga' dan terang-terangan meminta duit langsung kepada pihakbeperkara. "Terdakwa tidak malu-malu meminta uang kepada pihak beperkara dengan jumlah fantastis. Kemudian dimasukkan rekening sendiri dan perusahaan yang dikelola istrinya. Putusan pengadilan tingkat pertama dipandang sudah tepat dan wajar," lanjut Hatta.
Hingga pukul 15.30 WIB tim kuasa hukum Akil belum memberikan tanggapan atas pertimbangan putusan itu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya