Ini alasan Pengadilan Tinggi DKI tolak banding Akil Mochtar
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi serta pencucian uang, Muhammad Akil Mochtar. Dalam pertimbangannya, mereka menambahkan beberapa hal yang dianggap memberatkan mantan politikus Partai Golkar itu.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta. Menurut dia, dalam putusan banding yang dibacakan pada 12 November itu setidaknya ada dua pertimbangan tambahan dari Pengadilan Tinggi menyangkut perkara Akil.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa Akil Mochtar tidak hanya merusak nama lembaga, tapi juga termasuk nama baik hakim di Mahkamah Konstitusi dan lembaga peradilan lain. Yakni di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, pengadilan militer, dan lainnya," kata Hatta kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (25/11).
Hatta melanjutkan, pertimbangan lainnya adalah perbuatan Akil yang dianggap nekat. Sebab, dia berani berhubungan langsung dengan pihak lain meminta bantuan.
"Kemudian terdakwa dalam melakukan perbuatan ini dinilai sangat berani karena aktif berhubungan langsung dengan pihak-pihakbeperkara," ujar Hatta.
Hatta juga menyatakan Akil juga berani 'pasang harga' dan terang-terangan meminta duit langsung kepada pihakbeperkara. "Terdakwa tidak malu-malu meminta uang kepada pihak beperkara dengan jumlah fantastis. Kemudian dimasukkan rekening sendiri dan perusahaan yang dikelola istrinya. Putusan pengadilan tingkat pertama dipandang sudah tepat dan wajar," lanjut Hatta.
Hingga pukul 15.30 WIB tim kuasa hukum Akil belum memberikan tanggapan atas pertimbangan putusan itu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaCak Imin: Koalisi Pendukung AMIN Solid dan Siap Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Cak Imin, mengatakan koalisi Perubahan siap untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaHakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnya