Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Menag tidak langsung cabut izin First Travel

Ini alasan Menag tidak langsung cabut izin First Travel Menteri Lukman Hakim Saifuddin. ©2017 merdeka.com/rendi perdana

Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan mengapa pihaknya tidak langsung mencabut perizinan First Travel ketika sudah terbukti melakukan penggelapan dana jemaah. Padahal Mabes Polri telah menetapkan pemilik biro jasa umroh tersebut sebagai tersangka.

Lukman mengatakan pihaknya saat itu mengklaim tidak bisa menindak lantaran harus melakukan klarifikasi, investigasi apa yang terjadi di First Travel. Terlebih kala itu ada beberapa warga yang mengadu karena terlantar dan jadwal keberangkatannya tidak tepat waktu.

Dia mengungkapkan, beberapa jemaah sudah sampai di bandar mengalami delay dan ada yang sudah sampai di tanah suci tetapi pulangnya tidak jelas. Mendapatkan laporan tersebut Kemenag melakukan pertimbangan tuntutan para korban untuk tidak segera menutup First Travel.

"Ketika itu, jemaah minta tidak cepat-cepat karena mereka masih sangat berharap bisa diberangkatkan kembali atau refund. Yang meminta tidak cepat mencabut izin adalah jemaah," kata Lukman di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).

Pencabutan izin First Travel, kata Lukman, membutuhkan waktu. Kemudian setelah berkoordinasi dengan Bareskrim dan OJK, masalah pun semakin rumit. Dan akhirnya pihak Kemenag mengambil keputusan untuk mencabut perizinan First Travel pada 1 Agustus 2017.

"Demi kemaslahatan para jemaah umroh. Karena pihak First Travel terus melakukan promosi bahkan menawarkan perjalanan umroh Rp 8 juta, sesuatu yang mustahil, dan akhirnya 1 Agustus 2017 dicabut," papar Lukman.

Lukman juga mengatakan mengapa pihaknya memberikan izin perpanjangan kepada pihak First Travel saat itu. Menurut dia lantaran pihak First Travel sudah memenuhi akreditasi pada 6 Desember 2016.

Dia menjelaskan bahwa pihak First Travel mendapatkan izin pada 21 November 2013. Kemudian, mengajukan perpanjangan izin pada 9 Agustus 2016 dilakukan akreditasi dan First Travel mendapatkan 5 poin.

"Itu berlangsung terus, baru pada 6 Desember 2016 dia memenuhi semua akreditasi itu. Bahkan akreditasi First Travel itu B. Minimal yang bisa diperpanjang akreditasinya C," tutup Lukman.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP