Ini alasan KPK minta praperadilan Setnov ditunda tiga pekan
Merdeka.com - Sidang praperadilan jilid II Ketua DPR Setya Novanto telah dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Namun, sidang ditunda pekan depan karena pihak dari KPK tidak hadir dan mengirimkan surat meminta penundaan selama tiga pekan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan penguduran waktu sidang karena pihaknya perlu menghadapi beberapa hal untuk menghadapi sidang tersebut.
"Kita sedang mempersiapkan, hari ini kan sidang pertama, di dalam sidang pertama ini kita mengajukan minta waktu untuk mundur. Kalau engga salah yang diajukan 3 minggu," kata Agus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Agus juga berharap bahwa proses pemberkasan kasus Novanto untuk kasus e-KTP bisa cepat diselesaikan. Dia optimis berkas Novanto lengkap (P21) sebelum sidang praperadilan kembali dilaksanakan.
"Nah, mudah-mudahan kita juga yang pelimpahannya juga berjalan terus karena sebelum proses pelimpahan dilakukan kan kita harus memeriksa seluruh saksi yang meringankan," ujarnya.
"Insya Allah (optimis P21)," ungkapnya.
Untuk diketahui, Novanto mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11) lalu. Salah satu dasar pertimbangan permohonan praperadilan jilid dua yang disusun kuasa hukum ketua DPR ini adalah penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Setya Novanto sudah termasuk sebagai nebis in idem karena yang bersangkutan telah memenangkan sidang Praperadilan sebelumnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya