Ini alasan Kejagung limpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Polri
Merdeka.com - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Pol Budi Gunawan ke Badan Reserse Polri. Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo berkas tersebut dilimpahkan karena penyelidikan kasus yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu belum lengkap.
"Jadi begini. Kita menerima bukan berkas. Kita menerima dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan dari KPK masih dokumen. Setelah dipelajari, dicermati, ternyata disimpulkan masih perlu pendalaman. Sementara kita merujuk pada kesepakatan bersama (MOU) antara ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri tahun 2012 yang menyatakan salah satu di antara penegak hukum sudah melakukan penyelidikan maka penyelesaian diserahkan sepenuhnya ke yang melakukan penyelidikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (7/4).
"Nah menurut KPK sendiri kepada kita, ternyata kasus yang sama pernah dilakukan penyelidikan oleh Polri, karena itulah Kejaksaan, setelah mencermati, memberikan rekomendasi bahwa masih perlu pendalaman. Dan penyelesaian selanjutnya diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjut sebagaimana mestinya," katanya menambahkan.
Prasetyo menjelaskan, kekurangan berkas itu antara lain tak ada keterangan saksi serta bukti-bukti surat terkait kasus Komjen Budi Gunawan.
"Ya namanya penyidikan kan harus ada keterangan saksi, keterangan tersangka, kemudian bukti-bukti, surat-surat, petunjuk, harus didalami lagi. Sementara waktu itu kan KPK belum maksimal," imbuhnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya