Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Jelaskan Alasan Beda Sikap Soal RUU KUHP dan Revisi UU KPK

Jokowi Jelaskan Alasan Beda Sikap Soal RUU KUHP dan Revisi UU KPK Jokowi. ©2019 Merdeka.com/ instagram Jokowi

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta DPR menunda pengesahan empat RUU yang dibahas oleh DPR bersama dengan pemerintah. RUU tersebut diantaranya RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertanahan.

Namun sikap Jokowi berbeda saat menangani pembahasan RUU KPK. Jokowi justru ingin RUU KPK segera disahkan menjadi undang-undang.

Jokowi kemudian angkat bicara terkait perbedaan sikapnya dalam menyikapi sejumlah Undang-undang. Kata dia, RUU KPK adalah inisiatif DPR sedangkan empat RUU lainnya adalah inisiatif pemerintah.

"Yang satu itu (RUU KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, RUU Pertanahan) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," kata Jokowi di Istana Negara, Senin (23/9).

Jokowi menjelaskan empat RUU tersebut ditunda untuk mendengarkan lebih lanjut masukan masyarakat. Sehingga semua RUU tersebut dibuat sesuai dengan keinginan masyarakat.

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan mendapatkan substansi-subtansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," ungkapnya.

Terkait kemungkinan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU KPK, Jokowi menegaskan tidak akan melakukan hal itu.

"(Rencana keluarkan Perppu?) engga ada," tegasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP