Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Jiwasraya gembok Diana dan keluarga di Tanah Abang

Ini alasan Jiwasraya gembok Diana dan keluarga di Tanah Abang Rumah digembok. ©2016 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - PT Asuransi Jiwasraya menggembok Diana dan keluarga di dalam rumah di Jl Taman Kebon Sirih 3 No 9 RT 009/010, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka punya alasan kenapa Diana bersama anak dan orangtuanya digembok sejak Rabu 6 Januari lalu.

Kepada merdeka.com, Corporate Communication Jiwasraya, Tri Novitalia Afifah, menjelaskan kronologi yang sebenarnya terkait penggembokan itu.

"Sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bahwa tanah dan banguan tersebut adalah milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk jangka waktu 30 tahun, sampai tahun 2024 nanti," jelasnya, Rabu (13/1).

Awalnya, kata dia, tanah dan bangunan rumah itu memang disewa Mochsin, mertua dari Bapak Azhari. Azhari adalah mertua dari Diana. Mengingat Mochsin sudah meninggal dunia, pihaknya berupaya memperbarui perjanjian sewa menyewa tersebut dengan Azhari.

"Tapi Bapak Azhari menolak pembaharuan tersebut, bahkan yang bersangkutan menghentikan pembayaran sewa secara sepihak serta tidak mengakui kepemilikan Jiwasraya atas Tanah dan Bangunan tersebut," beber dia.

Tindakan Azhari mendapat reaksi dari Jiwasraya. Mereka dianggap menempati rumah itu dengan tidak sah. Mereka kemudian meminta pihak terkait untuk menertibkannya dengan memberikan uang kompensasi kepada Bapak Azhari.

"Atas terbitnya surat pengosongan rumah tersebut Bapak Azhari mengajukan gugatan melalui pengadilan Tata Usaha Negara, yang mana akhirnya keputusan pengadilan menolak gugatan tersebut," jelas Novi.

"Meskipun sudah ada ketetapan hukum bapak azhari tetap tidak mau mengosongkan rumah tersebut, hingga Jiwasraya mengajukan somasi tiga kali dan tetap tidak mendapat respon," lanjutnya.

Melihat sikap tidak baik dari keluarga Azhari meski sudah diberi kelonggaran bertahun-tahun, Jiwasraya berkoordinasi akhirnya memberikan peringatan terakhir kepada yang bersangkutan yang ditanggapi dengan mengunci rumah dari dalam mencegah pihak Jiwasraya beserta rombongan masuk untuk diskusi lebih lanjut.

"Atas tindakan tersebut Jiwasraya akhirnya memutuskan untuk melakukan pengosongan rumah itu pada Rabu (6/1/2016) lalu. Pengosongan ini dilakukan semata-mata hanya untuk menyelamatkan aset negara, dan bukan merupakan upaya pelanggaran HAM," ungkapnya.

Ditambahkan dia, saat ini kasus tersebut sudah sampai ke tingkat Mahkamah Agung dan sudah Inkracht juga.

"Intinya pihak Bapak Azhari harus meninggalkan rumah itu. Atas pertimbangan kemanusiaan, pada tanggal 12 Januari 2016 pihak Jiwasraya sudah membuka kembali gembok tersebut, namun tetap memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP