Ini alasan Hakim Sarpin ngotot polisikan 2 komisioner KY
Merdeka.com - Grace Napitupulu selaku kuasa hukum dari Hakim Sarpin Rizaldi, mengungkapkan inti dari permasalahan sebenarnya mengapa kliennya itu melaporkan 2 komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki, ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurutnya, hal itu menyangkut masalah pencemaran nama baik kliennya, yang dituduh sebagai hakim bermasalah oleh Suparman Marzuki, sebelum masa sidang praperadilan Budi Gunawan yang pernah dipimpinnya tersebut.
"Hal yang dilaporkan adalah di mana sebelum sidang praperadilan dimulai, Bapak Suparman Marzuki memberikan statement bahwa Hakim Sarpin Rizaldi ini bermasalah," kata Grace di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/3).
"Padahal selama lebih dari 20 tahun berkarir sebagai hakim, Bapak Sarpin tidak pernah sekalipun melakukan pelanggaran kode etik, ataupun dijatuhi sanksi, baik oleh Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial," katanya menambahkan.
Namun, ketika ditanya mengenai delik pelaporan terhadap Taufiqurrohman Syahuri, Grace enggan mengutarakan lebih detil mengenai hal tersebut. Dirinya hanya mengatakan akan menunggu hasil dari penyidik yang tadi memeriksa kliennya yang berstatus saksi pelapor itu.
"Kalau untuk Bapak Taufiqurrohman Syahuri itu, nanti dilihat saja hasil penyidikannya yah," ujarnya singkat.
Diketahui, Sarpin Rizaldi telah membuat dua laporan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (18/3) kemarin, dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.
Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015, untuk Taufiqurrohman Syahuri, dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya