Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN

Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN Bharada E hadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pihak tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Betul, bahwa pada Kamis, 29 Desember 2022 bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN," kata Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12).

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT turut mempersoalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," ujar Arman.

Adapun, Arman menilai bahwa langkah gugatan ini adalah hal biasa sebagai hak warga negara yang telah diatur sesuai Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dengan mempertimbangkan beberapa aspek teknis dalam melayangkan gugatan ini, di antaranya capaian kinerja Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri. Telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri.

"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," jelas Arman.

Sementara pada 22 Agustus 2022, Ferdy Sambo nyatanya telah mengajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Hal itu sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, .

"Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," ucap Arman.

Padahal, hak pengunduran diri Sambo telah diatur secara jelas pada pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Bahwa, terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Atas pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran.

"Tiga butir penjelasan di atas adalah cuplikan beberapa pertimbangan yang kami ajukan di samping beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN pada hari ini," kata Arman.

"Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali," tambah dia.

Di samping itu, Arman melihat bahwa apa yang dilakukan Sambo dengan gugatan ke PTUN merupakan hal yang biasa saja sesuai hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara.

"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," imbuhnya.

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya melancarkan gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang telah terdaftar dalam website PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Dilayangkan Ferdy Sambo karena tidak terima dipecat dari institusi Korps Bhayangkara.

"Tergugat, satu, Presiden Republik Indonesia. Dua, Kepala Kepolisian Republik Indonesia," demikian bunyi gugatan Ferdy Sambo dilihat di situs SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/12).

Dalam petitum gugatannya, Ferdy Sambo selaku penggugat turut memintakan empat poin di antaranya sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Sekedar informasi, Ferdy Sambo saat ini telah resmi dipecat secara tidak hormat atau PTDH. Setelah upaya bandingnya ditolak oleh majelis komisi sidang etik. Perangkat komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding,"kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9).

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Prabowo Ingin Temui PPP, Ini Kata Hasto PDIP
Prabowo Ingin Temui PPP, Ini Kata Hasto PDIP

Gerindra menyebut, Prabowo akan menemui PPP usai bertemu Ketum NasDem Surya Paloh.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bertemu Surya Paloh, Gibran Pilih Balik ke Solo & Ngantor
Prabowo Bertemu Surya Paloh, Gibran Pilih Balik ke Solo & Ngantor

Gibran juga enggan menanggapi langkah PDIP yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk perkara Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Isu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo
Isu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo

Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Mencoblos di TPS 10 Gambir
Presiden Jokowi Mencoblos di TPS 10 Gambir

Hamdy menyebut TPS 10 Gambir akan dibuka pukul 07.00-13.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Prabowo Ajak NasDem Gabung, Surya Paloh: Lihat Perkembangan ke Depan, 50-50 Ya
Prabowo Ajak NasDem Gabung, Surya Paloh: Lihat Perkembangan ke Depan, 50-50 Ya

Paloh bakal melihat perkembangan kedepan apakah akan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya
Jokowi Titip Salam untuk Cak Imin, PKB Yakin Bukan Godaan Terkait Hak Angket
Jokowi Titip Salam untuk Cak Imin, PKB Yakin Bukan Godaan Terkait Hak Angket

Kata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.

Baca Selengkapnya
Senyum Semringah Prabowo Subianto Setelah Menang Sengketa Pilpres di MK
Senyum Semringah Prabowo Subianto Setelah Menang Sengketa Pilpres di MK

Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto akhirnya muncul ke publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana

Baca Selengkapnya