Ini 3 instruksi Kapolri kepada kapolda se-Indonesia soal tax amnesty
Merdeka.com - Atas instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai tax amnesty atau penghapusan pajak, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bergerak cepat menginstruksikan kepada jajarannya untuk melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini, dia menggelar teleconference dengan Kapolda se-Indonesia.
Dalam teleconference tersebut, Tito memberikan tiga instruksi pada jajarannya.
"Pertama itu mempelajari Undang-Undang, kedua bekerja sama dengan petugas pajak di semua wilayah memberikan perlindungan, tentu petugas pajak dalam rangka kesuksesan Tax Amnesti untuk kemudahan-kemudahan repatriasi wajib pajak maupun deklarasi," kata Tito di Mabes Polri, Jumat (29/7).
Dalam membantu petugas pajak, Tito meminta kepada anak buahnya agar tidak mengubah data yang sudah disampaikan wajib pajak dalam skema tax amnesty. Namun, ada beberapa pengecualian yang wajib ditaati.
"Kecuali cuma tiga kasus terorisme, human trafficking dan narkotika. Di luar itu tidak boleh diotak-atik sama sekali," tegasnya.
Dalam instruksi yang kedua adalah, tidak diperbolehkan membocorkan informasi atau data-data wajib pajak yang melaporkan skema tax amnesty. Pasalnya, dirinya akan melakukan tindakan.
"Yang kedua, tidak boleh ada yang membocorkan informasi wajib pajak yang melaporkan skema tax amnesty ini karena ancamannya lima tahun jadi siapapun juga yang membocorkan akan kita proses hukum," ujarnya.
Instruksi yang ketiga itu, Tito mengharapkan dapat membangun iklim investasi yang bagus untuk mendatangkan para investor asing sehingga investor merasa nyaman dalam menginvestasikan uangnya.
"Salah satunya adalah jaminan keamanan di wilayah-wilayah sehingga investor yang masuk ke kita merasa nyaman masuk ke Indonesia," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski dalam Pemilu terjadi perbedaan pendapat, persatuan dan kesatuan merupakan nilai yang harus terus dijaga.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Sigit saat membuka pelaksanaan Rapim Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Selengkapnya"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Kapolri.
Baca SelengkapnyaKehadiran Kortas Tipidkor diharapkan bisa menjadi solusi dan jawaban atas kegelisan masyarakat terhadap kejahatan korupsi.
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaApa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit akan menindaklanjuti instruksi serta pengarahan Presiden Jokowi dalam Rapim TNI-Polri 2024
Baca Selengkapnya