Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingkar janji saat buat FTV, Bupati Klaten digugat Rp 6,5 M

Ingkar janji saat buat FTV, Bupati Klaten digugat Rp 6,5 M

Merdeka.com - Dinilai wanprestasi atau melanggar janji kerjasama, Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sunarno digugat Rp 6,5 miliar, ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Gugatan tersebut dilayangkan PT Bintang Pratama, Jakarta, terkait perjanjian kerjasama pembuatan FTV berjudul 'Rully Abangku'.

Informasi yang dihimpun merdeka.com, Senin (4/2) menyebutkan, surat gugatan sebenarnya telah diajukan ke PN setempat pada 11 Desember 2012. Dalam gugatan tersebut tercantum dasar dan alasan diajukannya gugatan wanprestasi itu, yakni antara penggugat dengan tergugat telah terkait perjanjian kerjasama pembuatan FTV 'Rully Abangku' yang kemudian diproduksi dan dapat diedarkan dalam bentuk DVD.

Panitera Muda Perdata PN Klaten, Rudi Bismana mengatakan, sesuai dengan lampiran tanggal 6 Juli 2012, telah ditetapkan adanya kewajiban tergugat untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada penggugat, yaitu sebesar Rp 1,8 Miliar.

"Diketahui dari total kewajiban sebesar Rp 1,8 Miliar tersebut, baru dibayarkan Rp 300 juta. Jadi masih kurang Rp1,5 Miliar," ujar Rudi kepada wartawan di PN Klaten, Senin (4/2).

Sementara batas waktu pembayaran disepakati sampai tanggal 15 Agustus 2012, namun tergugat tidak membayar, hingga penggugat memberikan kelonggaran sampai 14 November 2012. Namun hingga gugatan ini diajukan, tergugat juga tidak pernah melunasi.

Dalam gugatan tersebut, menurut Rudi, penggugat meminta kepada tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya sebesar Rp 1,5 Miliar ditambah bunga 2 persen per bulan terhitung sejak tanggal gugatan ini diajukan ke PN Klaten. Selain melunasi kewajibannya kepada penggugat, mengingat wanprestasi yang dilakukan tergugat itu telah mengakibatkan kerugian bagi penggugat, maka menurut hukum tergugat juga harus membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 5 Miliar .

Sementara itu, Majelis Hakim PN Klaten, Setyo Yoga, mengatakan sebenarnya kedua belah pihak telah dipanggil PN Klaten untuk mediasi pada 14-18 Januari 2013. Namun tidak pernah ada titik temu.

"Karena tak pernah ada titik temu, persoalan tersebut langsung kita sidangkan hari ini. Agendanya adalah pemeriksaan pokok perkara perdata. Namun karena kedua belah pihak tidak ada yang hadir, sidang ditunda," ujar Setyo. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP