Ingin Mudik, Lima Warga Gunakan Kapal Cepat Mini di Pelabuhan Ikan Mentok
Merdeka.com - Tim gabungan Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap lima orang penumpang kapal cepat mini di Pelabuhan Mentok. Mereka diamankan lantaran tidak memiliki dokumen sesuai aturan pemerintah.
"Mereka terpaksa kami tangkap karena tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku saat kapal berlabuh dan mendarat di wilayah Pelabuhan Ikan Mentok," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama seperti dilansir dari Antara, Minggu (17/5).
Penangkapan terhadap para penumpang kapal cepat mini tersebut dilakukan tim gabungan yang berada di Posko Pelabuhan Ikan Mentok, pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Ia menjelaskan, lima orang penumpang kapal tersebut memiliki KTP Palembang dan Pangkalpinang dan saat mendarat membawa sarang burung walet.
"Di pelabuhan nelayan itu kami tempatkan sejumlah petugas untuk melakukan pemeriksaan setiap orang yang datang, ketika kapal cepat mini itu merapat juga dilakukan pemeriksaan suhu badan, identitas dan dokumen pendukung lain," jelasnya.
Saat diminta menunjukkan dokumen oleh tim gabungan yang terdiri dari personel TNI AL, BPBD, Dinas Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan petugas Kantor Karantina Mentok, mereka tidak bisa menunjukkan surat pendukung lain.
"Mereka hanya membawa KTP dan surat keterangan dari bidan desa," terang Sidarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi itu, kelima orang laki-laki tersebut selanjutnya dibawa ke Pos TNI AL di kampung Tanjung Mentok untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, lima orang itu masuk melalui pelabuhan nelayan karena sudah mengetahui tidak akan bisa masuk melalui jalur resmi di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.
Selanjutnya, lima orang penumpang ilegal tersebut diarahkan untuk kembali ke daerah asal menggunakan kapal cepat mini yang mereka tumpangi saat datang ke pelabuhan tersebut.
"Kami tegaskan agar tidak mengulangi perbuatan masuk ke Bangka Barat melalui pelabuhan nonpenumpang di tengah pandemi coronavirus disease (COVID-19)," tutupnya.
Sidarta menjelaskan, penumpang orang hanya bisa masuk melalui Pelabuhan Tanjungkalian Mentok dengan menyertakan berbagai dokumen sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nasional nomor 4 Tahun 2020.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca Selengkapnyakendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaKapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaNamun saat berada di 52 NM dari Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kapal tersebut dihantam cuaca buruk.
Baca SelengkapnyaKapal ini merupakan buatan dalam negeri yang diproduksi dengan teknologi yang lebih modern.
Baca SelengkapnyaSementara terkait apakah ada korban jiwa atau tidak, belum mengetahui secara pasti karena masih dalam upaya proses penyelamatan.
Baca SelengkapnyaMenyelam Sampai ke Dasar Laut, Penyelam Temukan Lubang Terdalam di Dunia, Isinya Menyeramkan
Baca Selengkapnya