Ingin Masuk Jakarta, 13 Travel Gelap Diamankan di Depok
Merdeka.com - Sebanyak 13 kendaraan travel gelap diamankan petugas. Dalam kendaraan tersebut terdapat puluhan penumpang yang hendak menuju Jakarta. Mereka yang berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat itu tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Kita mengamankan sekitar 13 kendaraan travel yang ingin masuk Jakarta," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah didampingi Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj di Polrestro Depok, Selasa (2/6).
Para penumpang itu kemarin keluar kota sebelum ada larangan mudik. Lalu sekarang mereka hendak balik ke Jakarta ketika ada larangan arus balik. Mereka terjaring razia tim gabungan Patroli Biru di beberapa cek point di Depok.
"Awal sebelum ada larangan mudik mereka sudah pergi dan sekarang ada larang balik, mereka sudah kembali, tapi belum saatnya meski nanti akan dibuka namun saat ini belum saatnya karena maish dalam bentuk kontrol dan pengendalian virus Corona," paparnya.
Modus yang dilakukan para penumpang agar bisa masuk ke Jakarta adalah dengan menyewa kendaraan pribadi menjadi travel gelap. Agar terhindar dari petugas, mereka berangkat pada malam hingga dinihari.
"Mereka menyewa mobil secara berkelompok. Mereka berangkat dini hari untuk mengelabui petugas yang di lapangan dan melewati jalur yang tak biasa. “Jadi mereka bukan lewat jalan utama," tambahnya.
Untuk menghindari petugas, pengemudi menghindari jalur utama dengan melewati jalur tikus dan tidak melewati Pantura. Pengemudi memilih untuk mengambil jarak yang lebih jauh agar terhindar dari patroli petugas gabungan Patroli Biru yang terdiri dari Polrestro Depok, Kodim 0508/Depok, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Depok.
"Mereka melambung dulu melalui Sukabumi, Cianjur, Jonggol dan ketika akan masuk Bogor mereka belok lagi. Tapi kita sudah memasang anggota di sana dan patroli. Dari sini bukan hanya pelanggaran peraturan saja tapi kesadaran untuk sama-sama menjaga kesehatan satu sama lain," ungkapnya.
Kini 13 kendaraan travel itu diamankan di Polrestro Depok. Pengemudi dikenakan Pasal 308 UU No 2 tahun 2009. Selain itu petugas juga memutarbalikkan arah 324 kendaraan yang melanggar ijin trayek dan PSBB.
"Menyalahi aturan trayek dimana ancamannya adalah kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Depok Hujan Disertai Angin Kencang, Baliho 10 Meter Roboh Menimpa Mobil
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembunuh wanita muda dalam rumah kontrakan di Gang H Daud, Jalan Raden Saleh, Sukmajaya, Depok sudah diamankan.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaSebelum Lebaran, sudah 2 ribu lebih pemudik meninggalkan Jakarta menuju kampung halaman melalui Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaBus mengangkut 34 penumpang dan semuanya dinyatakan selamat
Baca SelengkapnyaPotret langit ibu kota yang terlihat abu-abu karena dipenuhi polusi udara.
Baca Selengkapnya