Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin lepas dari kemiskinan, pemuda ini malah bisnis ganja

Ingin lepas dari kemiskinan, pemuda ini malah bisnis ganja Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pria berinisial IN (19) karena terbukti membawa lintingan narkoba jenis ganja di saku kanan celananya saat terjaring razia Operasi Cipta Kondisi di Jalan PLN, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (24/5). Selain itu, ditemukan pula 116 pohon ganja di dalam kamarnya.

"Kami mengamankan IN berawal saat anggota melakukan razia Operasi Cipta Kondisi di Jalan PLN, Duren Tiga, Jakarta Selatan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Selasa (25/4).

Vivick memaparkan, IN saat itu bersama rekannya melintas mengenakan motor Yamaha Mio bernopol B 3317 SGJ. Dari IN ditemukan lintingan narkoba jenis ganja yang dibungkus bungkusan cokelat yang berada di saku kanan celananya.

"Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku kalau masih ada ganja di rumahnya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi langsung melakukan penggeledahan, dan rumahnya dan mendapati adanya 6 pot tanaman ganja dan 116 pohon ganja di kamarnya tepatnya di lantai 2," ucapnya.

IN mengaku pohon ganja itu ditanamnya sendiri, dia hanya membeli bibit ganjanya dengan harga Rp 50 ribu per paket dari warga Manggarai berinisial AN. Orangtuanya pun tak tahu menahu tentang penanaman ganja ini, sebab secara kasat mata, pohon ganja terlihat sama dengan pohon lainnya.

"Saat diperiksa, dia mengaku belajar menanamnya itu secara otodidak, yaitu menanam bibit, menaburkan pupuk, menyiraminya secara rutin pada tiap harinya, dan menunggu panen," ucapnya.

"Dari ganja yang masih berupa bibit pun selama sebulan ini sudah tumbuh setinggi 10-25 cm. Itu sudah bisa dikeringkan dahulu, dan dipakai sebagai tembakau ganja. Biasanya dia panen saat sudah 3 bulan. Saat itu, dia sudah punya planing akan bisa hasilkan setengah kilogram ganja dengan omset Rp 30 juta," tambahnya.

Vivick mengungkapkan, adapun IN yang merupakan tamatan SMK dan menganggur selama setahunan ini memang mencoba bisnis ganja. Apalagi orangtuanya hanyalah tukang parkir. Dia berniat mengedarkan ganja karena kebutuhan ekonomi.

"Kebetulan, dia bertemu dengan pria berinisial AN (DPO) dan memberitahu ada cara mudah mendapatkan uang banyak tanpa pusing-pusing bekerja dengan keras. Dia akhirnya mau coba-coba bisnis ganja. Dia ini mau bebaskan keluarganya dari kemiskinan, itu motifnya dia tanam ganja itu," jelasnya.

IN pun dikenakan pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal seumur hidup.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP